Update, Transparan dan Teraktual
Hukum  

KPK Diingatkan Soal Syarat Mutlak OTT

Istimewah

suaralintasnusantara.com — Praktisi hukum dan pendiri Law Institute 98, Dr. Muhammad Anwar S.H., M.H., menyoroti pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Menurutnya, OTT harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta tidak boleh menyimpang dari syarat mutlak pemeriksaan awal.

Anwar menjelaskan, dasar hukum OTT secara umum merujuk pada Pasal 1 Ayat 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa tertangkap tangan berarti seseorang ditangkap dalam keadaan sedang melakukan tindak pidana atau segera setelahnya dengan alat bukti yang ditemukan saat kejadian.

ā€œLalu kemudian, bagaimana dengan KPK? Dalam Pasal 12 UU KPK disebutkan bahwa OTT harus dilakukan melalui proses penyadapan dan penjebakan, dengan syarat minimal dua alat bukti terlebih dahulu. Selain itu, syarat internal melalui Dewan Pengawas (Dewas) wajib dilakukan,ā€ ujar Anwar, yang pernah menangani perkara dugaan Tipikor DP Rp0 era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sorotan terhadap OTT Abdul Wahid

Pada 3 November, KPK melakukan OTT di Riau terkait dugaan pemerasan. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penyitaan 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS dari rumah Abdul Wahid di Jakarta. Pada 5 November, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Anwar menilai pelaksanaan OTT tersebut perlu diuji dari sisi SOP dan legalitas. ā€œApabila syarat mutlak tidak dilakukan, dipastikan OTT itu bisa bermasalah dan berdampak fatal terhadap proses hukum,ā€ tegasnya.

Ia mencontohkan, OTT terhadap Abdul Wahid tidak memenuhi unsur dasar tertangkap tangan menurut KUHAP Pasal 1 Ayat 19, karena tidak ditemukan barang bukti langsung di lokasi maupun pada diri Abdul Wahid. ā€œBerarti memakai Pasal 12 UU KPK. Pertanyaannya, apakah dilakukan penyadapan dan penjebakan sesuai tata aturan? Apakah ada penyampaian ke Dewas? Ini publik tidak tahu,ā€ ujarnya.

Menurutnya, barang bukti Rp750 juta yang ditemukan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan tidak dapat dikategorikan sebagai direct evidence dalam OTT yang berlangsung di Riau. ā€œIni yang harus diperhatikan, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak?ā€ tambahnya.

Anwar juga menilai KPK perlu membuka diri dan transparan apabila ditemukan potensi maladministrasi. ā€œKPK berwenang mengeluarkan SP3 bila proses hukum acara dilanggar atau tidak cukup bukti. Itu hal yang wajar menurut hukum,ā€ katanya. Ia mengajak agar kasus ini menjadi diskursus publik untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi masyarakat Riau.

Pemanggilan Saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (20/11), membenarkan pemanggilan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda terkait penyelidikan dugaan pemerasan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Selain keduanya, lima saksi tambahan juga diperiksa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *