suaralintasnusantara.com ā Sengketa hukum antara PT Bara Asia Contractor (BAC) dan PT Ratu Mega Indonesia (RMI) akhirnya memasuki babak persidangan. Gugatan wanprestasi senilai USD 500.000 atau sekitar Rp 8,125 miliar resmi disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/7), di Ruang Sidang Ali Said.
Sidang dengan agenda pemanggilan para pihak tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Anggoro Warsita, SH, M.Hum. Dalam persidangan, pihak penggugat PT BAC hadir melalui kuasa hukumnya, Hasudungan Manurung, SH, MH. Namun sayangnya, para tergugatāyakni Vie Santi Binti Harun, Abdul Haris, dan PT RMIātidak hadir maupun mengutus kuasa hukum hingga sidang berakhir, meskipun telah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali dalam sidang tersebut.
Karena ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 8 Juli 2025. Pihak PN Jakbar juga akan segera melayangkan surat panggilan kedua.
Dalam konferensi pers usai persidangan, Hasudungan Manurung, SH, MH, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena para tergugat gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana investasi senilai USD 500.000 yang telah disepakati dalam perjanjian tertanggal 8 Oktober 2024. Dana tersebut disalurkan oleh PT BAC kepada PT RMI sebagai bagian dari kerja sama bisnis eksplorasi pasir kuarsa di Kalimantan Tengah.
āKami sudah melakukan klarifikasi langsung kepada Tergugat Abdul Haris dan melalui video call dengan Vie Santi di Malaysia. Mereka berjanji akan menyelesaikan kewajiban tersebut, namun tidak ada tindak lanjut. Bahkan, somasi pun tak diindahkan,ā ujar Hasudungan, yang juga menjabat sebagai Komisi Hukum PP PGLII.
Gugatan ini resmi terdaftar pada 12 Juni 2025 dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT. Dalam dokumen perjanjian, para tergugat menyanggupi akan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 180 hari, yang berakhir pada 9 April 2025. Namun hingga tenggat waktu berlalu, tidak ada pembayaran atau penyelesaian dari pihak tergugat.
Gugatan ini didasarkan pada dokumen āSurat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi No. 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024ā. Dalam surat tersebut, PT BAC menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada PT RMI untuk proyek penjualan 300.000 ton pasir kuarsa selama 180 hari. Namun kenyataannya, tidak ada realisasi operasional dari pihak tergugat.
āJanji penjualan pasir kuarsa yang dijanjikan tidak terlaksana sama sekali. Ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata,ā tegas Hasudungan.
Sebagai bentuk perlindungan hukum, pihak penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset para tergugat, termasuk properti dan kendaraan di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp1 juta per hari jika putusan tidak dijalankan setelah berkekuatan hukum tetap.
āDalam petitum kami, kami meminta Majelis menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan, serta menyatakan surat pernyataan ganti rugi sah dan mengikat semua pihak. Kami juga meminta putusan serta-merta agar dapat segera dieksekusi,ā ujar Hasudungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan Vie Santi Binti Harun, Komisaris PT RMI yang dikenal di Malaysia dengan nama Vie Shantie Haroon Khan. Ia merupakan mantan istri aktor Eizlan Yusof dan kini menikah dengan politisi UMNO, Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan. Selain dikenal sebagai sosialita, Vie juga aktif di berbagai perusahaan di sektor logistik dan konstruksi.
Terkait ketidakhadiran Vie Santi dalam sidang perdana, Hasudungan menegaskan bahwa pihak pengadilan telah mengirimkan dan memastikan surat panggilan diterima oleh yang bersangkutan.
āTadi Majelis Hakim menunjukkan bukti bahwa surat panggilan sudah diterima oleh Tergugat pertama. Jika tetap tidak hadir, kami terbuka untuk kerja sama dengan Kedutaan Besar RI di Malaysia,ā pungkasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2025 mendatang. Publik dan kalangan bisnis akan terus memantau kelanjutan perkara ini, mengingat dampak hukum dan reputasional yang cukup signifikan, termasuk kemungkinan penyitaan aset serta eksekusi lintas negara. (Red)











