suaralintasnusantara.com – Kantor Hukum Erman Umar & Partners kembali mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap klien mereka, Iskandar, Direktur Utama PT Pagun Taka.
Surat tertanggal 2 Mei 2025 tersebut juga memuat permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya telah diajukan sejak 6 Maret 2025.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan atas dasar kondisi kesehatan klien yang sudah lanjut usia.
Merujuk pada KUHAP Pasal 31 ayat (1), penangguhan penahanan memungkinkan diberikan berdasarkan permintaan tersangka dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, termasuk untuk perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kasus ini mencuat sejak viralnya video penggeledahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di ruang bagian hukum Setda Kabupaten Barito Utara, yang kemudian dikonfirmasi oleh Penkum Kejati Kalteng sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tahun 2009 hingga 2012.
Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kejati Kalteng Nomor PRIN-01/O.2/Fd.2/01/2025 ini telah mengarah pada penyitaan lahan PT Pagun Taka seluas 2.337 hektare. Pada 5 Maret 2025, tiga tersangka resmi ditahan, termasuk Iskandar sebagai pimpinan perusahaan tambang tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husoso, menjelaskan bahwa pasca berlakunya UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, penerbitan IUP harus dilakukan melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, PT Pagun Taka diduga memperoleh IUP dengan cara backdate, yaitu dengan mengajukan pencadangan wilayah sebelum aturan berlaku, yang kemudian disetujui oleh pejabat terkait.
Dalam permohonan SP3, tim hukum menegaskan bahwa:
1. Saat pengajuan IUP, sistem lelang WIUP belum efektif diterapkan;
2. PT Pagun Taka tetap memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan iuran meski belum produksi;
3. Keputusan penerbitan SK IUP sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati, bukan intervensi swasta;
4. PT Pagun Taka telah lolos verifikasi pemerintah pada 2013 dan tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).
Atas dasar ini, pihak kuasa hukum meminta Kejati Kalteng untuk mempertimbangkan penghentian penyidikan. Selain kepada Kejati, surat permohonan SP3 juga telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri dan dikonfirmasi telah diterima oleh bagian PTSP.
“Terhadap sangkaan tersebut, kami akan terus cermati dan hormati proses hukum yang berjalan,” ujar Erman Umar, S.H., dalam keterangannya kepada media












