Update, Transparan dan Teraktual
GBI, Hukum  

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pimpinan BPD GBI Riau Dilaporkan ke Polres Siak

Foto: Pdt. Syaiful Hamzah, M.Th & Pengacara Dr. Zevrijn Boy Kanu

Suaralintasnusantara.com – Perselisihan internal di lingkungan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Riau berujung pada langkah hukum. Sejumlah pimpinan Badan Pengurus Daerah (BPD) GBI Riau dilaporkan ke Polres Siak, Provinsi Riau, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Pdt. Syaiful Hamzah, M.Th., gembala GBI Gloria Dayun yang berada di bawah naungan GBI JPS 22 Jakarta.

Dalam laporan yang telah diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak Brigpol Kepala Jefri Ihwan itu, pihak terlapor adalah Pdt. Ekel Sihotang (Ketua BPD GBI Riau), Pdt. Leonardo (Sekretaris), serta Thamrin Sihotang, Agusrai Hasugian, dan Hastli Nahampun. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Zevrijn Boy Kanu, M.H., pengacara pelapor, dalam konferensi pers di kantor Peradi Bersatu PIK 2, Tangerang, Selasa (14/10). Turut hadir dalam kesempatan tersebut pelapor sendiri, Pdt. Syaiful Hamzah, M.Th.

Dr. Zevrijn Boy Kanu menjelaskan, laporan ke Polres Siak tersebut diwakili oleh pengacara Dr. Muhamad Ally Mustaqin, M.H. dan kini telah masuk dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena permohonan mediasi yang diajukan oleh pihaknya tak diindahkan oleh pimpinan GBI.

“Dugaan laporan mencemarkan nama baik Pdt. Syaiful Hamzah. Persoalannya ada dugaan pencemaran nama baik oleh oknum. Sudah diminta mediasi Ketua BPD Riau. Kita sudah dua kali kirim surat ke BPH GBI tapi tidak ditanggapi. Terpaksa kita laporkan. Apakah terbukti nanti, biar pengadilan yang menilai,” tutur Boy Kanu. Ia menambahkan, pihaknya telah meminta agar mediasi dilakukan di Jakarta, namun tidak mendapat respons.

Pdt. Syaiful Hamzah dalam kesempatan yang sama menguraikan latar belakang persoalan ini. Ia menjelaskan bahwa masalah berawal dari jemaat GBI Gloria di Dayun, Kabupaten Siak. Sebelum berdiri, jemaat Gloria merupakan pecahan dari sebuah gereja yang tidak terdaftar di sinode.

“Awalnya, Agusrai Hasugian dan istrinya meminta agar persekutuan mereka dinaungi gereja GBI JPS 22 Jakarta. Dulu mereka dari GPDI, kemudian keluar bersama sekitar 20 kepala keluarga. Setelah dipecat, mereka bergabung ke gereja kami tahun 2024,” terang Syaiful.

Menurutnya, permintaan tersebut disanggupi dengan penahbisan, pelayanan pernikahan, serta penyusunan administrasi gerejawi, termasuk pendaftaran Surat Tanda Lapor (STL) ke BPD GBI Riau. Namun setelah gereja berdiri, muncul gejala perpecahan.

“Saya kaget, karena belakangan mereka bertingkah dan ada dugaan melibatkan Thamrin Sitohang dan Ekel Sihotang yang juga pengurus BPD GBI Riau,” ungkapnya.

Pdt. Syaiful menuturkan, sempat terjadi perdebatan ketika ia melayani jemaat di Dayun. “Ketika saya melayani, Korwil Siak menyela dengan bertanya kenapa pakai pendeta dari Jakarta. Saya langsung tegur pendeta korwil itu, tapi dia tidak mengaku,” katanya. Konflik semakin meruncing setelah BPD menilai bahwa STL GBI Gloria Dayun telah habis masa berlakunya, yang berarti Pdt. Syaiful tidak lagi berhak menggembalakan jemaat tersebut.

“Gereja ini jelas cabang kami, ditandatangani oleh 20 jemaat dan ada suratnya. Kenapa BPD bilang mandiri?” ujarnya geram. Pendeta asal Makassar itu mengaku merasa harga dirinya diinjak-injak. Ia bahkan sempat menulis tentang adanya “mafia struktural gerejawi”. “Kalau tidak benar, libas saja. Kalau benar, minta maaf dan bertobat. Kalau saya salah, saya bertobat,” tegasnya.

Menurutnya, pihak BPD mengklaim dirinya mengundurkan diri sepihak, padahal surat dan dokumen lengkap menunjukkan bahwa ia masih menggembalakan jemaat tersebut.

“Saya dipanggil bertemu BPD dan Pak Heru Cahyono (Sekum BPH) di Jakarta, namun Pak Heru malah mengatakan dikembalikan ke BPD. Ini kan aneh, karena BPD justru yang bermasalah,” ungkapnya.

Pdt. Syaiful mengaku pihaknya telah meminta mediasi secara resmi, namun tetap bersikeras agar dilakukan di tempat yang netral. Ia juga menyebutkan telah menuntut ganti rugi kepada BPD sebesar Rp300 juta.

“Kalau mau damai, mari baik-baiklah. Jangan seperti ini. Pengurus sebaiknya diganti. Kalau mereka datang dengan baik, saya akan lepas. Ini bicara ayat tapi tindakan tidak selaras,” ujarnya kecewa.

Ia menilai ada upaya memelintir fakta seolah kantor BPD tidak netral, bahkan muncul tudingan bahwa dirinya “dikeroyok” dalam mediasi. “Itu diplintir. Kata dikroyok muncul karena kalau mediasi di Riau, mereka datang ramai-ramai,” jelasnya.

Dr. Zevrijn Boy Kanu menambahkan bahwa kliennya merasa dikhianati, sebab awalnya telah dibuat kesepakatan bersama namun di tengah jalan dibelokkan.

“Jangan-jangan ini modus. Sudah ada dua gereja sebelumnya yang mengalami kasus serupa di sana. Laporan ini tujuannya agar ada efek jera supaya pendeta lain tidak bernasib sama. Kita melapor karena tidak mendapat perlindungan dari BPH, malah dikembalikan ke BPD. Padahal BPD diduga terlibat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa gedung gereja di Dayun dibangun dari nol berkat jasa Pdt. Syaiful. “Kami membuka pintu mediasi di kepolisian, nanti bisa dengan restorative justice,” imbuh pengacara yang juga pernah menjadi pembela Presiden Jokowi dalam kasus ijazah tersebut.

Selain persoalan organisasi, Pdt. Syaiful menilai konflik ini tidak lepas dari ambisi pribadi beberapa pihak. “Tindakan Agustra dan Hastli didorong oleh ambisi untuk menjadi pejabat (pendeta) di lingkungan GBI. Karena itu mereka berusaha menyingkirkan pelayanan penggembalaan yang sah,” katanya.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Agusrai kepada dirinya, namun ia menolak. “Jelas permintaan itu tidak bisa saya penuhi. Menjadi pejabat GBI itu bukan hal instan, harus melalui proses sesuai Tata Gereja,” tegasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan pengalamannya, dirinya baru ditahbiskan menjadi pendeta resmi setelah 15 tahun pelayanan. “Jadi saya menolak permintaan Agustra karena belum memenuhi syarat,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua BPD GBI Riau Pdt. Ekel Sihotang, S.Th membenarkan adanya laporan tersebut namun meminta publik menunggu hasil penyelidikan. “Kalau memang sudah dilaporkan ke Polres, ya kita tunggu hasilnya. Silakan dibuktikan supaya jangan jadi fitnah,” katanya.

Ekel menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas di Sinode Pusat GBI Jakarta, meski belum menemukan titik temu. Ia juga menampik tudingan bahwa dirinya berpihak kepada pihak Agustra dan Hastli. “Kalau memang saya tidak mendukung pelayanan Pdt. Syaiful, mana mungkin saya menerbitkan STL Desember tahun lalu,” tegasnya.

Ia menilai seharusnya persoalan seperti ini tidak perlu diekspos ke publik, karena GBI memiliki mekanisme internal penyelesaian konflik. “Aturan GBI jelas. Kalau ada masalah, selesaikan dulu di tingkat jemaat, kalau tidak bisa baru ke BPD. Jika masih mentok, dibawa ke Sidang Majelis Daerah, lalu ke BPH, MPL, sampai ke Sidang Sinode,” jelasnya.

Ekel juga menolak tudingan bahwa kantor BPD tidak netral. “Itu hanya asumsi. Kantor BPD bukan milik ketua BPD. Kami sudah dua kali memanggil pihak terkait, dan semuanya dilakukan secara terbuka. Jadi kita tunggu saja hasilnya,” pungkasnya. (elly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *