Update, Transparan dan Teraktual
Hukum  

Kuasa Hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jatim, Ibu Risma dan Gus Hans, Siap Jalani Sidang MK

suaralintasnusantara.com – Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Ibu Risma dan Gus Hans, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepenuhnya sesuai dengan konstitusi. Gugatan hasil Pilkada Jatim 2024 ini dilayangkan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara pada 27 November 2024.

Menanggapi narasi yang berkembang bahwa pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 dianggap “tidak legowo” dan “tidak negarawan,” tim hukum dengan tegas membantah opini yang dinilai menyesatkan tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh Ibu Risma dan Gus Hans adalah hak yang diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gugatan ke MK adalah mekanisme konstitusional untuk mencari keadilan,” jelas tim hukum dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1).

Tim Hukum menekankan bahwa sejarah Pilkada Jatim mencatat langkah serupa yang pernah ditempuh oleh Khofifah Indar Parawansa. Pada Pilkada Jatim 2008 dan 2013, Khofifah menggugat hasil pemilihan ke MK, bahkan sempat melanjutkan proses ke Mahkamah Agung (MA).

“Sejarah ini menunjukkan bahwa gugatan atas hasil Pilkada bukan soal legowo atau tidak, melainkan soal menegakkan keadilan dan demokrasi,” tambah tim hukum.

Khofifah kala itu mempermasalahkan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Gugatan tersebut menjadi preseden bahwa langkah hukum adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans kini memusatkan perhatian pada pembuktian dugaan kecurangan yang memenuhi unsur TSM dalam penyelenggaraan Pilkada Jatim 2024.

“Kami tidak terpaku pada ambang batas selisih suara sebagaimana diatur Pasal 158 UU Pilkada, karena sejarah menunjukkan MK dapat memutus perkara di luar syarat formil tersebut,” ungkap tim hukum.

Sebagai contoh, kasus Pilkada Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah menjadi bukti bahwa MK pernah mendiskualifikasi pasangan peraih suara terbanyak karena terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Sidang pendahuluan gugatan hasil Pilkada Jatim akan dimulai pada 8 Januari 2025. Tim Hukum optimistis bahwa MK, di bawah kepemimpinan Suhartoyo, akan bersikap independen dan imparsial.

“Kami percaya MK akan mempertimbangkan dalil gugatan secara progresif dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujar mereka.

Dengan konsentrasi penuh pada pembuktian dalil hukum, Tim Hukum berharap persidangan dapat berjalan adil hingga pemeriksaan pokok perkara selesai.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada publik, demi mendewasakan demokrasi dan menjaga martabat politik yang berkeadaban,” tutup pernyataan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *