Hukum  

Vox Populi, Vox Dei: Demi Demokrasi yang Berintegritas, Anomali Pilgub Jatim 2024 Dibawa ke MK

suaralintasnusantara.com – Ungkapan “Vox Populi, Vox Dei” yang berarti “Suara Rakyat adalah Suara Tuhan” kembali menggema dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Prinsip ini menjadi dasar bagi upaya penegakan demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas. Namun, Pilgub Jawa Timur 2024 dinilai menyisakan berbagai persoalan serius yang mengancam kualitas demokrasi dan patut dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) 03, Ibu Risma dan Gus Hans, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang signifikan dalam proses pelaksanaan Pilgub Jatim. Mereka menduga bahwa penyelenggaraan Pilkada ini tidak memenuhi prinsip demokrasi yang seharusnya. “Mendiamkan pelanggaran adalah sama dengan membenarkannya. Dan membenarkan adalah sama dengan melakukannya,” tegas tim tersebut.

Anomali yang Mengkhawatirkan

Hasil pemantauan menunjukkan adanya berbagai kejanggalan yang mencolok di delapan kabupaten dan kota. Anomali ini dinilai bertentangan dengan akal sehat masyarakat umum. Salah satu temuan mencatat tingkat kehadiran pemilih di hampir 2.700 TPS mencapai 90–100 persen, jauh di atas rata-rata partisipasi publik yang hanya 70 persen menurut data resmi KPU Jatim.

Selain itu, terdapat sekitar 4.000 TPS di 31 kabupaten dan kota di mana Paslon 03 hanya memperoleh 30 suara atau bahkan tidak mendapatkan suara sama sekali. Hal ini terjadi meski di setiap daerah terdapat pengurus PDI Perjuangan dan saksi yang jelas-jelas mendukung Paslon 03. Sebaliknya, Paslon 02 dilaporkan memperoleh suara hingga 100 persen di beberapa TPS, sebuah fakta yang memicu tanda tanya besar.

Tim juga menemukan selisih suara mencolok antara jumlah suara di form C1 dari TPS dengan form D Kecamatan di sembilan kabupaten dan kota. Beberapa form C1 Plano bahkan telah dicoret atau dihapus menggunakan cairan koreksi, mengurangi suara Paslon 03 hingga nol suara.

Dugaan Abuse of Power dan Upaya TSM

Lebih lanjut, tim hukum Paslon 03 menyatakan tengah merampungkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penyelenggara Pilkada dan aparatur sipil negara. Mereka menilai ada upaya sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) yang merugikan Paslon 03 dan mengganggu integritas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil).

“Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia,” ungkap perwakilan tim hukum.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sebagai langkah lanjut, pada 11 Desember 2024 pukul 23.07 WIB, Tim Kuasa Hukum Paslon 03 secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor pengajuan permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan ini bertujuan untuk membuka semua anomali Pilgub Jatim secara terang benderang, sekaligus menjadi bahan evaluasi fundamental bagi perbaikan demokrasi ke depan.

Suara Rakyat adalah Harga Mati

“Suara rakyat, mulai dari presiden hingga penjual es teh keliling, memiliki kedudukan yang sama. Menganggap enteng satu suara saja adalah pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar salah satu perwakilan tim hukum. Penyelenggaraan Pilkada yang tidak jujur, tidak adil, dan berpotensi tuna integritas, harus dibuka secara menyeluruh agar tidak mencoreng substansi demokrasi Indonesia.

Laporan ini mengingatkan bahwa demokrasi yang sejati hanya dapat terwujud jika semua pihak menghormati suara rakyat sebagai cerminan kehendak ilahi. Jangan sampai, pengangkangan terhadap demokrasi menjadi awal dari kehancurannya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *