SuaraLintasNusantara.com – Jakarta – Kisah berawal dari Leonard dan Chong yang mendirikan perusahaan di belanda Cibus Artis BV (CABV) dan Artisanal Food Group BV (AFGBV) sebagai pemegang saham PT Artisanal Food Group perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bernama PT. AFG.
Pendirian CABV, AFGBV dan PT. AFG sepenuhnya menggunakan dana dari Chong karena dana dari Leonard belum tersedia, “Uang saya masih tertahan,” ujarnya.
Sejak bukan Maret 2018 PT. AFG berdiri dan mulai berusaha pada bulan November 2018 dan Leonard selaku komisaris tinggal di Bali guna mengawasi bisnis Rivareno Gelato, dimana Leonard selalu melaporkan bahwa bisnis berjalan dengan baik dan keuangan sangat bagus.
Dan asal muasal keributan terjadi ketika di bulan April 2020 Leonard meminta uang karena kas Rivareno Bali tidak ada uang untuk operasional maupun membayar gaji karyawan.
Chong meminta uang setoran modal awal Leonard yang belum dia setorkan agar Chong dapat menggunakan uang tersebut untuk PT. AFG, namun Leonard dengan berbagai alasan tidak dapat membayarkan uang modal sehingga Chong mengajukan kepailitan atas CABV pada pengadilan Amsterdam yang telah di putus pada 28 Juli 2020.
Eviane yang merupakan Direktur PT. AFG memerintahkan kepada staf finance untuk melakukan audit. Dan dalam audit terungkap bahwa Leonard telah menggunakan uang PT. AFG untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti uang sewa vila, sewa mobil, tiket pesawat istri dan anak-anak untuk bepergian termasuk juga acara ulang tahu anak, belanja alkohol dan lain lain.
Atas penemuan itu maka Eviane selaku direktur membuat laporan polisi di Polres Badung dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dengan nomor laporan LAP.ADUAN/154/VIII/2020/SPKT RES BADUNG, tertanggal 10 Agustus 2020, kemudian membuat laporan.
Disamping itu Eviane selaku direktur juga telah mengajukan gugatan atas pergantian dirinya sebagai Direktur PT. AFG oleh Leonard selalu Direktur dari CABV dan AFGBV yang merupakan pemegang saham PT. AFG.
Dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Juli 2022 telah memutus perkara dengan Nomor 378/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst yang amar nya berbunyi:
1. Menyatakan Eviane adalah Direktur PT AFG yang sah berdasarkan Akta Pendirian PT. AFG;
2. Memerintahkan kepada Kemenkumham RI untuk tidak merubah data perseroan PT. AFG.
Sejak April 2020 beberapa kali pihak Leonard mencoba untuk memasuki Toko Rivareno gelato yang sedang tutup namun tidak berhasil karena ada security, hingga Januari 2023 akhirnya Leonardo membawa sekitar 30 orang preman dan berhasil merusak gembok dan masuk ke dalam toko.
Sejak saat itu kedua belah pihak saling gembok-menggembok, hingga pihak Leonardo menggunakan preman lagi dan menguasai aset PT. AFG dan menggunakan aset tersebut dengan membuka toko Leonardo Gelato.
Pada hari Rabu 31 Mei 2023 Robert mengambil aset PT. AFG untuk disimpan di gudang Jakarta, hingga pagi Kamis 1 Juni 2023 Robert dibawa ke Resmob Polda Bali berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VI/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 1 Juni 2023 atas nama Pelapor Eva Yuli Setyawati.
Kini Robert atas perbuatannya ditahan di Resmob Kanit II Subdit III Diskrimum, Adi Guna. (Red)