SiaraLintasNusantara.com – Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH), buntut komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. APH telah dinyatakan melanggar kode etik ASN.
Diketahui, APH merupakan peneliti BRIN yang mengancam ingin membunuh semua warga Muhammadiyah karena merayakan lebaran lebih dulu tak sesuai maklumat pemerintah. Menanggapi hasil sidang tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DKI Jakarta menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
Pertama, DPD IMM DKI Jakarta menyambut baik i’tikad baik BRIN karena telah menyatan saudara APH melanggar kode etik. Namun, Kami juga mendesak agar hukuman yang akan diberikan BRIN terhadap saudara APH adalah *pemecatan*.
Kedua, DPD IMM DKI Jakarta mendesak BRIN untuk menggelar sidang etik terhadap TD karena komentarnya sudah menyinggung Muhammadiyah bahkan cenderung menyerang. Terlebih, komentar saudara APH di medsosnya itu diduga karena terpancing komentar tendesius dari saudara TD. Kami juga mendesak agar saudara TD diberikan hukuman pemecatan oleh BRIN, sama seperti APH.
Ketiga, mengingat belum adanya tindak tegas dari aparat kepolisian terhadap 2 peneliti BRIN tersebut berupa penahanan. DPD IMM DKI Jakarta mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk tidak diam dan memberikan arahan langsung kepada bawahannya untuk segera meningkatkan status hukum APH dan TD agar keduanya bisa segera ditahan. Kapolri jangan abai dengan persoalan ini, apalagi Kapolri merupakan salah satu pejabat tinggi negara yang cenderung rajin hadir di setiap kegiatan Muhammadiyah, sehingga Kami merasa sudah sewajarnya bagi Kapolri untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.
Reporter: Johan Sopaheluwakan