Hukum  

Puguh Kribo: PT Bank Mandiri Tbk Saya Gugat Karena Langgar UU Perbankan

SuaraLintasNusantara.com | Jakarta Barat – Pengacara kontroversial Puguh Triwibowo alias Puguh Kribo bersama beberapa Advokat telah resmi menggugat PT Bank Mandiri Tbk. Gugatan itu dikatakan Puguh telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 198/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt.

Persoalan munculnya perkara tersebut bermula pihak Bank Mandiri telah memblokir dan membekukan rekening debitnya yang terdapat di aplikasi Livin by Mandiri tanggal 10 Februari 2023.

“Saya sudah konfirmasi berkali-kali ke pihak Bank Mandiri soal pemblokiran yang dilakukan tanpa sebab. Pihak Mandiri pun tidak memberikan alasan yang jelas sehingga debit saya di blokir. Bahkan pembekuan rekening debit dilakukan sepihak tanpa ada pemberitahuan baik secara inbox pesan diaplikasi ataupun diaplikasi WA dan email saya. “Kata Puguh melalui keterangan Pers nya di depan kantor PN Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Lebih rinci Puguh menyebut persoalan pembekuan Debitnya diketahui setelah dirinya melakukan pengusutan langsung ke Bank Mandiri.

“Kagetlah setelah tau sebabnya. Pemblokiran debit Mandiri saya disebabkan adanya tunggakan sebesar hanya Rp 3.712.624 dan kemudian membengkak menjadi sebesar Rp 240.975.351. Artinya Bank Mandiri telah menaikan bunga mencapai kurang lebih 6490%, “ucapnya.

Sebagai Advokat yang kerap mengedukasi hukum ke masyarakat, serta memiliki jiwa sosial tinggi ini, Puguh Kribo menilai Bank Mandiri yang cukup dikenal sebagai bank berkapasitas besar di Indonesia telah menyalahi aturan Undang Undang Perbankan.

“Itu jelas loh, Bank Mandiri telah dengan sengaja dan sadar menulis bunga tunggakan hingga 6490%. Itu angka yang sangat tidak masuk di akal. Bunga bank tersebut tidak sepatutnya karena hutang saya sebelumnya hanya Rp. 3.712.624, lalu ditagih menjadi Rp. 240.975.351,” keluhnya.

Berdasarkan sumber data Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), Puguh menjelaskan bahwa website OJK menerangkan dari laporan bank secara online melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) Periode November 2022, dimana keterangan OJK tertulus Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

“SBDK itu kan belum memperhitungkan komponen estimasi premi resiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap resiko masing – masing debitur atau kelompok debitur. Tetapi kok bisa Bank Mandiri ujug-ujug menaikan tagihan ke saya dengan angka super WAAHHHH,” ulas Puguh.

Dengan demikian kata Puguh besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK, mengingat dalam kredit konsumsi non KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Sebelumnya melalui keterangan yang didapati awak media, Puguh Kribo telah mendatangi Pihak cabang Mandiri yang berada di Taman Palem Lestari untuk meminta klarifikasi soal pemblokiran debitnya. Permintaan klarifikasi itu tidak dijawab dengan jelas oleh pihak bank Mandiri.

“Saya sudah datangi itu kantor cabangnya, dan tidak ada penjelasan dari pihak Bank, bahkan pada tanggal 15 Februari 2023 kemaren, saya juga mengirimkan surat komplain digital ke Mandiricare, dan lagi – lagi tidak di balas,” ujarnya.

Perkara Perbankan itu dijelaskan dia bahwa PT Bank Mandiri Tbk telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara sepihak dengan memblokir dan membekukan dana yang ada di rekening pribadinya.

“Perusahaan besar seperti Bank Mandiri Tbk sangat jelas telah melanggar hak – hak konsumen atau nasabah,” tegasnya.

Untuk mendapatkan haknya, Puguh Kribo bersama para rekan dan partner Advokat lainnya menggugat PT Bank Mandiri Tbk sesuai Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), dan melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen).

“PT Bank Mandiri Tbk telah melakukan tindakan yang tidak patut terhadap Nasabah, memblokir membekukan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu, untuk itu saya menggugat immaterial sebesar 2,8 Miliar rupiah,” pungkas Puguh.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *