suaralintasnusantara.com — Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi (SAKSI) resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin (28/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid/2025/PT DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 690/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel., yang menghukum advokat senior Tony Budidjaja.
Permohonan kasasi ini diajukan oleh Todung Mulya Lubis, mewakili SAKSI, sebuah forum independen yang dibentuk para advokat senior lintas organisasi di seluruh Indonesia. Forum ini lahir dari keprihatinan atas maraknya kriminalisasi terhadap advokat yang tengah menjalankan tugas profesi.
Tony Budidjaja, seorang advokat, arbiter, dan mediator berpengalaman hampir 30 tahun, dinilai menjadi korban ketidakadilan saat membela kliennya. Dugaan kuat menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Tony dipengaruhi praktik mafia peradilan.
Salah satunya melalui penggantian Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.
“Putusan ini merupakan teror terhadap profesi advokat dan sistem peradilan kita yang seharusnya berlandaskan kebenaran dan keadilan,” tegas Todung Mulya Lubis dalam keterangannya.
Todung mengingatkan, jika ekosistem penegakan hukum, khususnya profesi advokat, tidak segera dibenahi, maka kepercayaan publik baik di dalam negeri maupun internasional terhadap sistem hukum Indonesia akan runtuh. “Jangan anggap enteng kasus ini,” tambahnya.
Senada, Luhut MP Pangaribuan, advokat senior sekaligus Ketua Umum DPN Peradi, menyesalkan putusan tersebut. “Profesi advokat kini dalam keadaan genting. Saatnya advokat Indonesia bersuara dan mengawal Mahkamah Agung agar berpihak pada kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Advokat senior Juniver Girsang turut mengecam kriminalisasi terhadap Tony. Ia menegaskan bahwa advokat tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana atas tugas pembelaannya di ranah hukum.
Hafzan Taher, advokat senior lainnya dalam SAKSI, memperingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk. “Ini mengancam fungsi advokat sebagai pelindung masyarakat pencari keadilan dan sebagai penegak hukum,” ungkapnya.
SAKSI berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses kasasi ini. Mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat hukum, termasuk lembaga peradilan, organisasi profesi, dan publik luas, untuk bersama-sama menjaga independensi serta integritas profesi advokat sebagai pilar utama sistem peradilan yang adil dan berimbang.