Hukum  

Korban Penipuan E-commerce JomBingo Minta Fasilitas Perlindungan Kepada LPSK 

suaralintasnusantara.com – Jakarta, Selasa 15/08, Korban Jombingo didampingi Kuasa hukumnya Muhamad Zainul Arifin, S.H, M.H., mendatangi LPSK RI guna meminta Perlindungan hukum, dan Permohonan Restitusi.

Diketahui para korban Jombingo sebelumnya telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Register LP/B/225/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2023 lalu.

Para korban yang merasa dirugikan oleh Jombingo ini berjumlah 4.431 (empat ribu empat ratus tiga puluh satu) orang korban yang merupakan member/user dari JomBingo, dengan total kerugian mencapai Rp. 30.156.427.544 (tiga puluh milyar seratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh empat rupiah).

Zainul menambahkan, LPSK memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan didalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 7A ayat (1) huruf a dan b yakni “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana”.

“Ada beberapa orang korban yang diancam oleh salah satu oknum admin Jombingo dan oleh sesorang Nomor tidak dikenal,” ucapnya.

Yang pada intinya, tegasnya, meminta kepada Korban agar tidak membuat aduan ke Polisi, mengumpulkan barang bukti korban, dan tidak berbicara di media, jika dilakukan maka akan di Bunuh atau Mati.

“Untuk itu Para korban meminta perlindungan hukum kepada LPSK sebagaimana disebutkan didalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat (1) huruf a,” terangnya.

Diketahui pada rentang waktu antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Jombingo dengan sengaja menawarkan sebuah kegiatan usaha aplikasi berbasis elektronik Platform E-commerce di Indonesia dengan cara bujuk rayu kepada Para korban melalui promosi media elektronik maupun fisik seperti media sosial maupun secara langsung melalui seminar, workshop atau Business Opportunity Presentation, dengan maksud agar dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota/member/user jejaringan Networking Platform E-commerce JomBingo.

“Kami diterima dengan baik oleh tim LPSK yang diwakili oleh tim telaah perkara yaitu pak Yogi, LPSK sangat menyesali dugaan kejahatan yang menelan korban dan kerugian yang banyak terus saja terjadi, namun LPSK berkomitmen membantu para korban sesuai dgn fungsi dan kewenangan LPSK didalam Undang-Undang,” tuturnya.

LPSK juga menghimbau korban Jombingo lain yang merasa dirugikan atau di intimidasi pengancaman dapat membuat aduan atau laporan kepada LPSK siap untuk memfasilitasi.

“Kami berterima kasih kepada LPSK selalu menerima aduan masyarakat dgn cara mudah dan cepat, semoga LPSK dapat bekerja maksimal utk membantu memuliakan hak-hak para korban,” kata Zainul.

Ia juga menyampaikan bahwa perbuatan Para pelaku tersebut, telah mengalami kerugian baik secara materil maupun imateril terhadap Korban. Sehingga sangat beralasan hukum yang kuat untuk menuntut pertanggungjawabanya Para pelaku baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dimintai pertanggungjawabanya secara hukum atas dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Melalui Media Elektronik, Dengan Skema Ponzi Menghimpun Dana Masyarakat Untuk Mendapatkan Keuntungan Diri Sendiri dan atau Orang Lain Dengan Cara Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diduga Dilakukan Oleh Platform E-commerce PT. Bingoby Digital Kreasi (Jombingo), sebagaimana dimaksud dalam :

Pasal 79 Jo Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana; Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Jo Pasal 62 ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP;Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *