SLN.com, JAKARTA — Perdebatan mengenai pemberian gelar profesor kehormatan kembali mencuat. Pengamat pendidikan dari Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), Sapta M.T Purba, menilai gelar akademik tertinggi itu semestinya memiliki standar ketat dan tidak diberikan secara longgar.
Pendapat tersebut disampaikan Sapta melalui pesan singkat, Jumat (13/02), saat dimintai tanggapan terkait fenomena mudahnya gelar profesor atau doktor diberikan kepada seseorang.
Menurut dia, gelar profesor kehormatan seharusnya memiliki kriteria yang setara dengan proses akademik profesor reguler. “Cara memperolehnya harus sebanding dengan gelar akademik yang diperoleh profesor dari jalur reguler,” ujarnya.
Sapta menyatakan, profesor kehormatan semestinya diberikan kepada mereka yang telah menempuh dan menyelesaikan pendidikan doktoral (S3) secara resmi. Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan lembaga pemberi gelar agar tidak terjadi praktik yang berlebihan. “Jangan diobral dan cukup satu kampus saja yang memberikannya,” katanya.
Ia menekankan perlunya pengawasan penggunaan gelar tersebut demi menjaga keadilan bagi dosen yang meniti karier akademik melalui proses panjang. Dalam pandangannya, pemberian profesor kehormatan sebaiknya hanya dilakukan oleh perguruan tinggi dengan akreditasi minimal A atau unggul, serta diberikan kepada sosok yang kompeten dan berintegritas di bidangnya.
Sapta juga mengingatkan bahwa aturan pemberian gelar harus merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Ia membandingkan dengan mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri yang harus melalui proses verifikasi kementerian terkait.
“Jika gelar sarjana dari luar negeri saja harus disetarakan oleh Kemendikbud, maka gelar profesor harus lebih dipertegas kriterianya dan penggunaannya,” ujarnya.
Isu pemberian gelar kehormatan menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas akademik dan tata kelola pendidikan tinggi. Sejumlah kalangan menilai, kejelasan regulasi dan pengawasan diperlukan agar gelar akademik tetap mencerminkan capaian ilmiah dan integritas institusi pendidikan. -(NI)-






