Update, Transparan dan Teraktual

PGI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatera

suaralintasnusantara.com — Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menyatakan dukungan dan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis negara dalam melindungi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, serta martabat manusia yang selama ini terdampak oleh kerusakan kawasan hutan.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan sebagai hutan konservasi.

Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Prabowo secara resmi mencabut izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sumatera. Di Aceh, pencabutan dilakukan terhadap tiga perusahaan dengan total luas mencapai 110.275 hektare. Sementara di Sumatera Barat, enam perusahaan dicabut izinnya dengan luasan mencapai 191.038 hektare. Adapun di Sumatera Utara, pencabutan mencakup 13 perusahaan dengan total kawasan mencapai 709.678 hektare.

PGI memandang keputusan tersebut sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap upaya pemulihan ekosistem dan perlindungan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup di tengah ancaman bencana ekologis. “Langkah ini menunjukkan keberanian politik dan komitmen serius pemerintah dalam menjaga keberlanjutan alam ciptaan Tuhan,” demikian pernyataan sikap PGI.

Selain memberikan apresiasi, PGI juga mendorong agar pencabutan izin tersebut ditindaklanjuti dengan audit lingkungan yang transparan dan penegakan hukum yang tegas. Jika ditemukan pelanggaran pidana maupun perdata, PGI menilai proses hukum harus berjalan konsisten agar keadilan ekologis benar-benar terwujud.

PGI turut menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja yang terdampak akibat penutupan perusahaan. Pemerintah diharapkan menyiapkan skema transisi yang adil, termasuk jaminan sosial dan dukungan ekonomi, agar para pekerja tidak menjadi korban baru dalam proses pemulihan lingkungan.

Dalam pernyataannya, PGI juga menyampaikan terima kasih kepada gereja-gereja di Sumatera Utara, lembaga ekumenis dan lintas iman, masyarakat adat, serta Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan ekologis.

PGI mengajak seluruh umat beriman untuk berdiri bersama para korban bencana lingkungan, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta mendorong gereja-gereja di Indonesia agar terus mengedukasi umat tentang tanggung jawab iman dalam menjaga ciptaan dan membela hak-hak masyarakat adat.

“Kiranya keputusan ini menjadi bagian dari pertobatan ekologis bangsa Indonesia, demi menjaga keadilan dan keutuhan ciptaan,” tegas PGI. Mengutip Yesaya 45:18, PGI menegaskan keyakinannya bahwa bumi diciptakan untuk didiami dengan damai, bukan untuk dirusak, serta menyatakan komitmen untuk terus berjalan bersama pemerintah dan masyarakat dalam membangun tata kelola sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *