suaralintasnusantara.comĀ ā Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia Bidang Kerukunan Umat Beragama, H. Gugun Gumilar, MA., Ph.D, menghadiri pertemuan musyawarah di Rumah Doa HKBP Pos Pelayanan Green Cikarang Village, Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2025). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut klarifikasi atas adanya keberatan dan penolakan dari sebagian warga terhadap kegiatan ibadah di lokasi tersebut.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas pemangku kepentingan, antara lain Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Harapan Nainggolan, Kapolsek Serang Baru Hotma, Camat Serang Baru Deni Mulyadi, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi H. Umar, Koordinator Rumah Doa HKBP Linda, perwakilan KUA Serang Baru, Kesbangpol Kabupaten Bekasi, FKUB, Pemerintah Desa Jayasampurna, unsur RW/RT setempat, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Dalam forum musyawarah yang berlangsung secara dialogis dan terbuka tersebut, para pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai dan bermartabat. Beberapa kesepakatan penting yang dihasilkan antara lain proses perizinan Rumah Doa HKBP akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan pendampingan dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan masyarakat.
Sambil menunggu proses perizinan berjalan, Kementerian Agama RI bersama masyarakat akan memfasilitasi kegiatan peribadatan Jemaat HKBP di lokasi terdekat. Selain itu, masyarakat Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, dan Jemaat HKBP sepakat untuk saling memaafkan serta menjaga kondusivitas lingkungan demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang rukun dan harmonis.
Kementerian Agama RI juga berkomitmen mendampingi proses pemulihan sosial dan psikologis atau traumatic healing, terutama bagi anak-anak pascakejadian, dengan dukungan lintas pemangku kepentingan. Penyelesaian lanjutan akan dilakukan melalui pendekatan dialog dan musyawarah mufakat dalam bingkai Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, Kementerian Agama RI menetapkan Kampung Leungsir, Desa Jayasampurna, sebagai āDesa Kerukunanā yang akan menjadi desa percontohan kerukunan umat beragama. Kemenag RI juga akan memfasilitasi Perayaan Natal bagi umat HKBP agar dapat berlangsung tanpa gangguan, termasuk pelaksanaan ibadah mingguan secara aman dan tertib.
Tidak hanya itu, program Ramadan Berbagi untuk umat HKBP dan masyarakat sekitar akan segera dilaksanakan, bersamaan dengan berbagai program penguatan kerukunan dan moderasi beragama.
Dalam keterangannya, Staf Khusus Menteri Agama RI menegaskan bahwa kehadiran Kementerian Agama bertujuan memastikan setiap persoalan rumah doa diselesaikan secara adil, damai, dan bermartabat. Pemerintah, kata dia, berkomitmen penuh menjaga agar seluruh perayaan keagamaan, termasuk umat Nasrani, dapat berlangsung dengan aman dan penuh kedamaian.
āKementerian Agama menekankan bahwa penanganan persoalan kerukunan umat beragama tidak dapat dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang rukun, harmonis, dan saling menghormati,ā ujar Gugun Gumilar. (el)











