
JAKARTA – Isu ketidakadilan upah menjadi sorotan utama dalam aksi buruh PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) di depan Kedubes RRT, Selasa (10/12/2025). KSBSI membeberkan jurang gaji yang tipis antara pekerja lama dan baru di perusahaan patungan PMA-China tersebut.
Muhammad Fathoni, korban PHK sekaligus pengurus serikat, mengungkapkan bahwa banyak pekerja dengan masa kerja 9 hingga 11 tahun hanya menerima upah di kisaran Rp 3,8 juta hingga Rp 4 juta. Jumlah ini nyaris setara dengan upah pekerja baru (fresh graduate) yang menerima Rp 3.398.000.
“Ini bukan hanya pelanggaran norma ketenagakerjaan, ini melanggar prinsip keadilan dan HAM buruh,” tegas Fathoni.
Ketidakadilan ini diperparah dengan dugaan tidak adanya transparansi Struktur dan Skala Upah (SSU) sejak tahun 2021, melanggar kewajiban perusahaan. Sekjen KSBSI, Hendrik Hutagalung, menyoroti lemahnya kontrol negara terhadap perusahaan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Aksi damai ini diterima oleh Bagus, staf Maklumat Kedubes RRT, yang menerima laporan resmi dari perwakilan buruh. KSBSI mendesak Pemerintah RI untuk menjamin transparansi SSU di seluruh perusahaan, baik PMDN maupun PMA.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR).











