suaralintasnusantara.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, untuk pertama kalinya menggelar pertemuan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam kegiatan bertajuk Pengarahan PPNS Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Jakarta, Pudji menegaskan pentingnya peran PPNS dalam menjaga integritas dan menegakkan hukum internal di tubuh kementerian.
“Bapak/Ibu PPNS adalah aset Kementerian ATR/BPN yang sangat diperlukan saat ini. Tidak semua pegawai memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan seperti Bapak/Ibu. Saya harapkan peran PPNS dapat dioptimalkan dalam pemeriksaan internal maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH),” ujar Pudji Prasetijanto Hadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PPNS ATR/BPN memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap pegawai yang terlibat persoalan hukum. “Penyidik mengumpulkan alat bukti dan merangkainya menjadi petunjuk yang kuat. Dengan kemampuan ini, PPNS diharapkan dapat membantu Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal dalam pengawasan dan penegakan hukum internal,” tuturnya.
Untuk memperkuat fungsi penyidikan, Sekjen ATR/BPN juga berencana mengirim surat resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung guna membuka jalur koordinasi antara PPNS dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. “Saya bersurat agar PPNS ATR/BPN difasilitasi saat melakukan pemeriksaan atau penyidikan di Polda maupun Polres di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Pudji menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum internal ini bertujuan memberikan rasa aman bagi pegawai ATR/BPN di daerah agar dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan. “Kita ingin membantu pegawai di daerah yang berhadapan dengan persoalan hukum, agar mereka bisa bekerja dengan tenang. Kita di pusat memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi mereka,” ujarnya.
Kegiatan pengarahan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Budi Santosa, serta sejumlah PPNS Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN. (red)











