Update, Transparan dan Teraktual

PGI Kecam Aksi Intoleransi di Cidahu Sukabumi: Pelanggaran HAM dan Konstitusi

suaralintasnusantara.com – Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyampaikan keprihatinan dan mengecam keras peristiwa intoleransi yang disertai tindakan teror dan kekerasan terhadap umat Kristen yang tengah melakukan kegiatan pembinaan rohani di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum PGI, Pdt. Darwin Darmawan, disebutkan bahwa ratusan warga melakukan aksi penyerangan terhadap properti yang digunakan untuk kegiatan retreat umat Kristen.

Massa memasuki lokasi secara paksa, melakukan intimidasi verbal, merusak properti termasuk kaca jendela menggunakan kayu salib yang mereka turunkan, dan menciptakan kepanikan luar biasa di antara puluhan jemaat yang akhirnya harus dievakuasi oleh aparat keamanan.

“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusi negara, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan 29,” tegas PGI dalam pernyataan tertulis.

PGI juga menyesalkan sikap aparat keamanan dan para pemimpin lokal yang dinilai gagal mengantisipasi dan mengamankan situasi, meskipun telah mengetahui rencana kegiatan keagamaan tersebut sejak sebelumnya. Ketidakhadiran negara dalam melindungi warga yang beribadah mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan keberpihakan terhadap perlindungan konstitusional.

Lebih lanjut, PGI mendesak pemerintah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dan Pemprov Jawa Barat agar segera mengambil langkah konkret untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Penanganan konflik berbasis nilai Pancasila dan dialog lintas agama perlu diutamakan.

“Sekalipun rumah yang digunakan belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah, hal itu tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan dan penghinaan terhadap simbol agama,” tegas PGI.

PGI juga menyoroti dampak psikologis dari insiden tersebut, terutama terhadap anak-anak. Oleh karena itu, PGI mengimbau agar pemerintah, aktivis HAM, dan pegiat kebebasan beragama memberikan layanan trauma healing dan pendampingan bagi para korban.

Tak hanya itu, PGI mengajak seluruh gereja di Indonesia untuk mendoakan para korban dan menyerukan komitmen bersama dalam menjaga toleransi serta keberagaman.

Dalam konteks nasional, PGI juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Peraturan Pemerintah tentang Kerukunan Umat Beragama, agar tidak justru menjadi alat pembatas, melainkan pelindung bagi kebebasan beragama di Indonesia.

“Indonesia yang adil, damai, dan beradab hanya dapat terwujud bila seluruh komponen bangsa menjunjung tinggi konstitusi dan menolak kekerasan serta intoleransi,” tutup PGI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *