Update, Transparan dan Teraktual

Satgas PP PKH Kamtibmas Indonesia Lakukan Kunjungan Kerja ke Tim Penertiban Kawasan Hutan

suaralintasnusantara.com – Dalam rangka mengawal implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara adil dan sesuai dengan tujuan negara, Pengurus Satuan Tugas Pengawalan Perwujudan Penertiban Kawasan Hutan Perkumpulan Kamtibmas Indonesia (Satgas PP PKH Kamtibmasi) melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Dalam kunjungan yang berlangsung pada Rabu (26/3) pukul 10.00-16.00 WIB ini, Satgas PP PKH Kamtibmas Indonesia menyampaikan Surat Audiensi dan Surat Keputusan (SK) Satgas PP PKH Kamtibmasi ke sejumlah lembaga terkait.

Beberapa di antaranya adalah Kantor Presiden RI, Ketua DPR RI, Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung selaku Ketua Pelaksana PKH, hingga Kantor Kepala Perwakilan United Nations Forum on Forests (UNFF) di Indonesia.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Pelaksana Satgas PP PKH Kamtibmas Indonesia Anggiat Domu H. S., A. Md., S. Th., MAP(C), didampingi oleh Sekretaris Thamrin Tambunan, S. H., serta anggota Lambok Tambunan dan Joni Verianto. Kegiatan ini tetap berada dalam rekomendasi dan arahan dari Sutan Erwin Sihombing, S. H., M. H., yang menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PP PKH Kamtibmasi sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Keamanan Ketertiban Masyarakat Indonesia ( Kamtibmas Indonesia).

Kunjungan kerja ini merupakan kelanjutan dari silaturahmi dan diskusi sebelumnya yang telah dilakukan di Kantor Satgas Garuda PKH, Gedung Kejaksaan Agung RI, pada Selasa (11/2). Saat itu, rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor Satgas PKH, Sutikno, beserta timnya.

Sejak Perpres No. 5 Tahun 2025 diterbitkan pada 21 Januari 2025, Satgas Garuda PKH telah bekerja selama dua bulan tiga hari. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, melaporkan bahwa Satgas PKH telah menyita sekitar 1 juta hektar lahan hutan sebagai bagian dari upaya penertiban.

Capaian ini sesuai dengan target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, yang membentuk Satgas PKH dengan melibatkan berbagai lembaga, termasuk TNI, Polri, serta sejumlah kementerian.

Di hari yang sama, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan dilakukan sesuai aturan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons anggapan bahwa Satgas PKH bertindak secara sembrono dalam mengambil alih lahan perkebunan kelapa sawit.

Ketua Pelaksana Satgas PP PKH Kamtibmas Indonesia Anggiat Domu H. S., menegaskan pentingnya audiensi dengan Ketua Pengarah dan Ketua Pelaksana Satgas Garuda PKH.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keberhasilan implementasi Pasal 3 Perpres No. 5 Tahun 2025, yang mencakup penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset di kawasan hutan.

“Kami berharap audiensi ini dapat segera terlaksana guna menyukseskan Perpres ini serta meredam potensi hal-hal negatif dan kontra produktif terkait Satgas Garuda PKH,” ujar Anggiat.

Lebih lanjut, Satgas PP PKH Kamtibmas Indonesia juga membuka jalur komunikasi bagi individu, koperasi, maupun korporasi yang lahannya terdampak oleh penertiban Satgas Garuda PKH. “Mereka dapat menghubungi kami untuk berkoordinasi di nomor kontak: 0878 9698 1110 dan 0812 3535 3535,” tutupnya.

 

 

 

Respon (2)

  1. Kunjungan kerja Satgas PP PKH Kamtibmas Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam mengawal implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025. Dengan menyampaikan Surat Audiensi dan SK ke berbagai lembaga terkait, mereka memperkuat koordinasi antarinstansi. Kepemimpinan Anggiat Domu H. S. dan dukungan dari Sutan Erwin Sihombing mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Hasil penyitaan 1 juta hektar lahan hutan membuktikan efektivitas upaya penertiban ini. Namun, bagaimana langkah selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam penertiban kawasan hutan?

  2. Kunjungan kerja ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan penertiban kawasan hutan sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025. Satgas PP PKH Kamtibmas Indonesia telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang efektif. Upaya penertiban ini penting untuk menjaga kelestarian hutan dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Hasil sementara menunjukkan bahwa sekitar 1 juta hektar lahan hutan telah berhasil disita. Bagaimana langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa penertiban ini berjalan adil dan transparan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Update, Transparan dan Teraktual