suaralintasnusantara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan tugas untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Seperti halnya yang dirasakan oleh dua warga asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang pada Kamis (12/12/2024) baru saja menerima Sertipikat Elektronik dari Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan.
Wayusin (48) adalah salah satu penerima sertipikat pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Gelanggang Olahraga (GOR) Abirawa, Jawa Tengah. Pria dari Desa Cempoko Kuning, Kecamatan Batang yang berprofesi sebagai petani ini berhasil mendaftarkan tanah untuk sawah yang menjadi mata pencariannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini pertama kalinya saya ikut program ini (PTSL, red). Saya merasa program ini sangat memudahkan bagi kami yang mau mendaftarkan tanahnya. Ini saya mendaftarkan tanah sawah saya, kalau rumah kebetulan sudah tersertipikat dari dulu,” terang Wayusin.
Menurutnya, proses pendaftaran tanah dengan PTSL ini juga begitu mudah bagi masyarakat awam sepertinya. “Saya hanya melengkapi pendaftaran yang diperlukan, juga membayar biaya administrasi sebesar Rp150.000 (sesuai aturan SKB 3 Menteri, red). Harapan saya ini diperluas untuk desa-desa lain yang belum bersertipikat karena ini program yang sangat membantu masyarakat. Ini juga prosesnya murni tanpa ada tambahan biaya apa pun,” ungkap Wayusin.
Cerita lainnya datang dari seorang nelayan bernama Sepkudin (43) asal Desa Ketanggan, Kecamatan Gringsing. Ia menerima sertipikat setelah mengikuti program Lintas Sektor, yaitu program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dengan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang bagi para nelayan yang memiliki tanah di area pesisir.
“Dari kami untuk pendaftarannya dibantu Dinas kelautan, lalu disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Setelah itu, juga dilakukan pengukuran, pengecekan, seperti pengecekan asal-usul dan lain sebagainya sehingga sampai terbitlah sertipikat kami hasil dari program Lintas Sektor ini,” jelas Sepkudin.
Dalam kesempatan ini Sekpudin menyampaikan rasa syukurnya karena berkat peran serta Kementerian ATR/BPN, masyarakat nelayan di Desa Ketanggan bisa mendapat sertipikat hak atas tanahnya. “Terima kasih untuk Pak Wamen yang hari ini menyerahkan sertipikat tanah secara langsung. Kami atas nama masyarakat Desa Ketanggan mengucapkan terima kasih karena dapat sertipikat tanah melalui program Lintas Sektor sehingga kami dipermudah dalam program pendaftaran tanah,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menyerahkan sebanyak 1.571 Sertipikat Elektronik dengan didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Sri Yanti Achmad dan Pj. Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Batang terpilih, M. Faiz Kurniawan dan juga perwakilan Forkopimda Provinsi Jawa Tengah beserta jajaran. (AR/MW)