suaralintasnusantara.com – Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) mengeluarkan pernyataan tegas mengecam sikap pemerintah yang melarang pelaksanaan Jalsah Salanah, pertemuan rutin keagamaan yang diselenggarakan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Larangan tersebut dinilai sebagai tindakan inkonstitusional dan diskriminatif, yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pernyataan pers yang dirilis oleh PGI, Pdt. Henrek Lokra, Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian, Kamis, 5 Desember 2024 di Jakarta, menegaskan bahwa pelaksanaan Jalsah Salanah adalah hak konstitusional yang harus dilindungi oleh negara. Jalsah Salanah, yang juga dilaksanakan secara damai oleh Jamaah Ahmadiyah di berbagai negara, merupakan ekspresi kebebasan beragama yang seharusnya dihormati oleh semua pihak.
“Pemerintah diberikan kewenangan konstitusional untuk menindak kelompok yang menghalangi tegaknya konstitusi, bukan sebaliknya menekan warga yang menjalankan haknya sesuai undang-undang,” ujar Pdt. Henrek Lokra dalam pernyataan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok intoleran, melainkan harus tegas dalam menjalankan amanat konstitusi.
Penolakan di Kuningan
Larangan pelaksanaan Jalsah Salanah di Kabupaten Kuningan oleh pemerintah dengan alasan keamanan dan ketertiban mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. PGI menyayangkan keputusan tersebut, yang dianggap mengakomodasi tekanan kelompok intoleran dan justru melanggar hak asasi masyarakat Ahmadiyah untuk beribadah secara damai.
“Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Oleh karena itu, sangatlah patut bagi Jamaah Ahmadiyah untuk memperoleh hak menjalankan Jalsah Salanah secara aman dan damai,” tegas Pdt. Henrek Lokra.
Seruan PGI kepada Pemerintah
PGI menyerukan kepada pemerintah untuk memastikan pelaksanaan Jalsah Salanah berlangsung tanpa gangguan dan memberikan perlindungan hukum kepada Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Aparat negara diminta untuk bertindak sesuai konstitusi dengan menindak tegas kelompok yang mencoba menghalangi hak-hak warga negara untuk beribadah.
“Pemerintah harus memfasilitasi pelaksanaan Jalsah Salanah, bukan melarangnya. Ini adalah tugas utama pemerintah dalam menegakkan konstitusi dan melindungi semua warga negara tanpa diskriminasi,” ujar Pdt. Henrek Lokra.
PGI juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai toleransi dan keberagaman sebagai fondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap diskriminatif, menurut PGI, hanya akan mencederai semangat persatuan dan keadilan yang menjadi cita-cita bangsa.
Dengan pernyataan ini, PGI berharap pemerintah segera mengkaji ulang keputusannya dan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan, demi menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat yang beragam. (Ews)