Baru Dua Bulan Menjabat Rektor, I Made Suardana Dituding Korbankan Mahasiswa, Dosen, dan Pegawai IAKN Kupang

suaralintasnusantara.com — Rektor baru Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th., yang menggantikan Dr. Harun Y. Natonis, M.Si., telah menerima banyak kritikan sejak awal masa jabatannya dua bulan lalu. Meski dalam pidato serah terima jabatan ia menekankan pentingnya keterbukaan dan kerjasama, sejumlah kebijakannya dikritik sebagai inkonsisten dengan komitmennya dan diduga berdampak negatif terhadap mahasiswa, dosen, dan pegawai IAKN.

Pada kesempatan serah terima jabatan, Dr. I Made Suardana menyampaikan penghormatan kepada pendahulunya, Dr. Harun Y. Natonis, atas pencapaian dan dedikasinya dalam memajukan IAKN Kupang. “Hormat yang sangat tinggi dan syukur kepada orang tua kita, Bapak Harun. Beliau berjasa sebagai rektor, dan perjuangannya membawa IAKN Kupang sampai saat ini,” ujar Suardana dalam pidatonya, seraya mengajak seluruh civitas akademika untuk terbuka dalam kerjasama.

Namun, dalam dua bulan terakhir, sejumlah mahasiswa mengeluhkan kebijakan Rektor Suardana yang dianggap merugikan mereka, termasuk masalah pencoretan nama beberapa mahasiswa dari daftar penerima beasiswa tahap II yang bersumber dari APBN. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dari pihak kampus mengenai masalah tersebut, yang akhirnya memicu kekecewaan di kalangan mahasiswa dan menimbulkan kritik keras terhadap kepemimpinan Suardana.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di IAKN Kupang belum menerima hak-hak mereka, seperti tunjangan kinerja, sertifikasi dosen, dan uang makan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi kepemimpinan dalam mengelola kesejahteraan pegawai.

Di sisi lain, kebijakan pengangkatan perangkat rektorat juga menjadi sorotan, terutama terkait isu diskriminasi. Diduga, pengangkatan tersebut kurang memperhatikan kearifan lokal dan kurang melibatkan putra daerah serta mempertimbangkan asal gereja. Banyak pihak berpendapat bahwa seorang pemimpin di lingkungan akademik seharusnya memberikan pelayanan yang adil dan tidak melakukan tindakan yang merugikan sebagian pihak.

Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, yang telah dihubungi berulang kali oleh tim media untuk klarifikasi dan tanggapan terkait masalah-masalah tersebut, hingga kini belum memberikan respons. Ketiadaan tanggapan ini juga menjadi perhatian publik, termasuk dari Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur, Jitro Atti.

Menurut Jitro, seorang pemimpin harus transparan dan responsif dalam menjawab pertanyaan dari media, sesuai dengan Undang-Undang Pers. “Keterbukaan informasi publik sudah menjadi kewajiban seorang pemimpin untuk memberikan akses informasi agar publik dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seorang pemimpin,” ujarnya.

Jitro menilai Rektor IAKN Kupang tidak memahami pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Sejatinya, seorang pemimpin harus responsif dan proaktif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan demi meningkatkan kepercayaan publik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *