Update, Transparan dan Teraktual

Kementerian ATR/BPN Perkuat Langkah Serius Berantas Mafia Tanah di Indonesia

suaralintasnusantara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas sengketa dan konflik pertanahan yang disebabkan oleh praktik mafia tanah. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai pertemuan dengan Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

“Kami bersilaturahmi dengan Bapak Jaksa Agung yang sangat pemberani, memiliki reputasi dan integritas yang mulia. Kami berkoordinasi untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam memberantas mafia tanah. Kami tegaskan, zero tolerance untuk mafia tanah. Kami ingin menciptakan distribusi tanah yang berkeadilan bagi masyarakat menuju Indonesia sejahtera,” ujar Menteri Nusron.

Dalam langkah pemberantasan mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Nusron juga menyebutkan bahwa ke depannya, pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya ini.

“Kami akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami juga ingin mendorong proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Tak cukup dengan delik pidana umum, mafia tanah yang melibatkan aparat negara harus dikenakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang agar memberikan efek jera,” jelasnya.

Menteri Nusron menegaskan tekadnya untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dari tindakan ilegal mafia tanah. “Kami ingin mafia tanah benar-benar lenyap dari Indonesia, karena ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat kecil yang selama ini dirampas,” tegas Nusron.

Pertemuan di Kejaksaan Agung ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Dari pihak Kejaksaan, hadir pula Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana.

Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan angka konflik pertanahan di Indonesia dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. (Ews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *