GAMKI Deklarasikan Gerakan Nasional Pemberantasan Judi Online di Tiga Kota

suaralintasnusantara.com — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyampaikan seruan tegas untuk melawan judi online yang kian merajalela di berbagai wilayah Indonesia. Dalam rangkaian kegiatan literasi digital yang digelar di tiga kota, yakni Semarang, Jakarta, dan Lampung pada 16-19 Oktober 2024, GAMKI berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendeklarasikan Gerakan Nasional Pemberantasan Judi Online.

“Judi adalah musuh kita bersama. Kita harus mengapresiasi langkah Kemenkominfo yang telah memblokir lebih dari 9.000 situs judi online sepanjang 2018-2023. Judi online telah merusak berbagai lapisan masyarakat di seluruh Indonesia, bahkan telah diakui sebagai salah satu penyebab gangguan mental yang dikenal sebagai ‘gambling disorder,’” ujar Pendeta Andriyas Tuhenay, pengajar dari Sekolah Tinggi Teologi Permata Bangsa Barito, dalam acara Literasi Digital di Jakarta, 17 Oktober 2024.

Andriyas menyoroti tiga dampak utama dari perjudian online. Pertama, dampak finansial, di mana korban mengalami kerugian ekonomi yang besar, menumpuk hutang, dan mengganggu stabilitas keuangan keluarga. Kedua, dampak emosional yang menyebabkan stres, rasa bersalah, dan depresi akibat kecanduan judi. Ketiga, dampak spiritual, di mana pelaku judi kehilangan fokus dan ketaatan dalam menjalankan ibadah.

“Dalam konteks inilah pentingnya literasi digital bagi pemuka agama untuk memerangi judi online. Mereka perlu memahami teknologi, cara kerja internet, serta memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk memperluas pesan positif ke masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah,” jelas Andriyas.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemuka agama untuk menjadi teladan dalam penggunaan teknologi yang bertanggung jawab serta membangun komunitas online yang sehat.

Diskusi tersebut juga menghadirkan Agustinus Rahardjo, praktisi komunikasi dan pengajar di Unika Atma Jaya, yang menegaskan bahwa judi online adalah bentuk penipuan. “Judol dan pinjol ilegal adalah lingkaran setan yang menghancurkan masyarakat. Perputaran uang dari judi online di Indonesia sudah mencapai Rp 600 triliun, dan yang lebih mencemaskan adalah keterlibatan anak-anak, bahkan hingga usia 11 tahun,” ungkap Agustinus.

Ketua DPP GAMKI, Sahat MP Sinurat, menekankan bahwa pemberantasan judi online harus melibatkan edukasi masyarakat melalui kampanye literasi digital. Sahat juga berharap agar upaya pemerintah saat ini akan diteruskan oleh pemerintahan yang akan datang.

“Kami yakin, program yang baik di era Presiden Jokowi dan Menkominfo Budi Arie Setiadi akan dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal ini penting demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan generasi yang cerdas dan tidak terjebak dalam perangkap judi online,” tegasnya.

Kampanye literasi digital serupa juga diadakan di STT Kanaan Nusantara, Kabupaten Semarang, pada 16 Oktober 2024 dengan pembicara Alan Singkali dan Yudi Hendrilia. Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan acara di Hotel Aston, Bandar Lampung, pada 19 Oktober 2024, menghadirkan Laikmen Sipayung dan Melki Sandro Samosir sebagai narasumber. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *