suaralintasnusantara.com – 23 September 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Walikota Bekasi Tahun 2024 yang dilaksanakan di Harris Convention Hall, Summarecon Bekasi, Kota Bekasi., Senin (23/09/24).
Dan pasangan Calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe atau RIDHO mendapatkan nomor urut 3, dalam pengundian nomor urut, Pilkada Kota Bekasi 2024.
Setelah pengundian nomor urut, para calon Wali Kota diwajibkan untuk menandatangani berita acara sebagai bentuk legalitas dari hasil undian.
KPU juga mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama menjaga Pilkada Kota Bekasi agar berlangsung aman, damai, netral, dan bermartabat. setelah penetapan nomor urut, maka masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 dan diharapkan para calon juga mematuhi peraturan kampanye yang berlaku, dengan menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye hingga hari pemilihan nanti.
Tahapan selanjutnya adalah deklarasi kampanye damai yang akan digelar dalam beberapa hari mendatang, di mana semua pasangan calon diharapkan menandatangani komitmen untuk bersaing secara jujur dan adil.
(red)