ATR/BPN dan DPR RI Tandatangani Nota Kesepahaman Peningkatan Pelayanan Publik

suaralintasnusantara.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, bersama Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Indra Iskandar, menandatangani Nota Kesepahaman terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, DPR RI pada Senin (23/09/2024).

“Hari ini kami menandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI terkait penanganan sengketa yang ditangani DPR. Diharapkan, melalui kesepakatan ini, interoperabilitas antara pengaduan yang diterima Kementerian ATR/BPN, DPR RI, dan Ombudsman RI dapat disinkronkan,” jelas Suyus Windayana.

Sekjen ATR/BPN menambahkan bahwa penandatanganan ini bertujuan memastikan setiap pengaduan ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga menghindari tumpang tindih dalam penanganan kasus.

“Jangan sampai satu kasus diadukan ke berbagai bidang, padahal subjek perkaranya sama. Sinkronisasi ini akan membantu memonitor pengaduan secara lebih efektif,” lanjutnya.

Nota Kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi.

Acara penandatanganan ini juga merupakan bagian dari peluncuran AIRA (Artificial Intelligence for Recommendation and Analytic). Anggota DPR RI Komisi X, Ferdiansyah, turut hadir membuka acara tersebut. Selain dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI juga melakukan penandatanganan kesepahaman serupa dengan Ombudsman RI.

Sejak 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Turut mendampingi Sekjen ATR/BPN dalam acara ini, Kepala Biro Perencanaan, Dony Erwan, dan Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, beserta jajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *