Hukum  

Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejagung Minta Aktor Korupsi Dana Pon XX Papua 2021 Ditangkap dan Diperiksa

suaralintasnusantara.com – Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua Peduli Kasus PON XX Papua 2021 (FORKOM IMP2K PON XX Papua 2021), Senin, 5 Agustus 2024 berkumpul di depan Gedung Kejaksaan Agung RI menggelar aksi unjuk rasa berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana selama perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Dr. Nus Weya S.P.AK, MM selaku kepala BPKAD Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021.

Para demonstran, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Papua, membawa spanduk dan poster yang menuntut keadilan serta penegakan hukum yang adil. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Dr. Nus Weya S.P.AK, SE, MM, selaku kepala BPKAD Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021, bertanggung jawab dalam tupoksinya untuk menjalankan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Papua dalam bidang keuangan dan aset di Pemprov Papua.

Dalam laporan yang dikonfirmasi oleh ketua PB PON XX Papua, Yunus Wonda membenarkan adanya peminjaman anggaran dari APBD Provinsi Papua untuk membiayai pelaksanaan kegiatan PON Papua yang terdiri dari kebutuhan konsumsi kegiatan, acara pembukaan, dan kebutuhan belanja perlengkapan. Besaran anggaran yang sampai saat ini ikut terhutang dan menjadi beban keuangan Pemprov Papua mencapai 340 Miliar. Dana sebesar 340 Miliar tersebut belum dikembalikan ke kas Pemprov Papua.

Nus Weya selaku Kepala BPKAD memiliki tugas dan wewenang utama yang diberikan berdasarkan perintah UU, yaitu melakukan penyusunan kebijakan teknis, sebagai pelaksana teknis dan pengadministrasian teknis penggunaan aset keuangan Pemprov Papua, termasuk menjadi OPD yang melaksanakan penugasan pemindahan anggaran dari akun rekening keuangan Pemprov Papua ke akun rekening penyelenggara PB PON Papua.

Ketika penandatanganan pencarian dana PON tahap 1 yang hanya dicairkan sebesar 715,4 Miliar saja, yang saat itu di tandatangani oleh ketua PB PON Yunus Wonda di Kantor Kemenpora Jakarta, pihak PB PON sendiri mengalami kekurangan transfer sebesar 584,6 Miliar (Rancangan Pagu tahap 1 dalam DIPA sebesar 1,3 Triliun). Atas kekurangan anggaran tersebut, pihak PB PON berkirim surat ke BPKAD Provinsi Papua, dalam hal ini di kepalai oleh Nus Weya, untuk meminta dana talangan sementara, dengan maksud meminjam dana dari kas keuangan Pemprov Papua, untuk dipakai sementara oleh PB PON dalam rangka mensukseskan agenda pembukaan dan pelaksanaan kegiatan PON XX Papua saat itu.

Dalam hal mengeksekusi pemindahan akun keuangan Pemprov Papua inilah, peran Nus Weya selaku OPD teknis yang bertanggung jawab menyusun kebijakan teknis, pelaksana teknis dan pengadministrasian teknis aset keuangan tersebut diatas, memiliki peran penting dan utama terhadap terseretnya beban pengembalian utang dana PON yang sampai saat ini belum terbayarkan kembali ke kas keuangan Daerah.

Sebagai penanggung-jawab teknis aset keuangan Pemprov Papua, Nus Weya seharusnya berkirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, untuk meminta pendapat teknis terkait rancangan pengajuan peminjaman dan penarikan dana APBD Pemprov Papua, bukan mengeksekusi sendiri permintaan tambalan anggaran APBD untuk membiayai kegiatan pembukaan, konsumsi dan perlengkapan kegiatan PON XX Papua saat itu.

Sekalipun telah ditalangi dengan dana APBD, faktanya banyak pihak kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam sejumlah pelaksanaan kegiatan yang dilelang melalui item pengadaan barang/jasa Kegiatan PON XX Papua, hingga hari ini mengaku belum menerima pembayaran dari jasa/service/layanan/kegiatan yang mereka kerjakan berdasarkan kontrak.

Menelusuri rekam jejak korupsi dana PON, yang juga ikut merugikan rekanan pihak ketiga yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan PON XX Papua, sejatinya jumlah anggaran yang di sinyalir belum dibayarkan jauh lebih besar dibandingkan angka yang disebutkan oleh Ketua PB PON Yunus Wonda, yang berada di angka 340 Miliar. Kita berkeyakinan, dengan aduan belum dibayarkannya sejumlah pemegang kontrak kegiatan, angka itu bisa membengkak diatas 340 Miliar lebih.

Mega Korupsi Dana PON XX Papua tersebut, telah merugikan banyak pihak dan pelaku usaha kecil di Papua, dan tentunya ditambahkan dengan kerugian anggaran yang juga di alami oleh Pemprov Papua itu sendiri. Peristiwa hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat mega korupsi dana PON XX Papua telah terbukti secara nyata, korban nya pun jelas, nilai kerugian nya pun sudah jelas dan seharusnya sejak bulan Januari 2024 berdasarkan pengumuman resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH. M.Hum seharusnya daftar petinggi Papua yang terlibat dalam mega korupsi Dana PON XX Papua sudah seharusnya diumumkan, namun hingga memasuki awal Bulan Agustus 2024 saat ini, progres pengumuman nama nama tersangka dari kalangan petinggi Papua tersebut, hingga hari ini terdiam cukup rapi dalam arsip penyelidikan Kejaksaan Tinggi Papua.

Dalam konstruksi hukum pidana, Nus Weya selaku Kepala PBKAD yang bertugas disepanjang perhelatan PON XX Papua di Tahun 2021, sejatinya telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Tipikor (UU No.31/1999 jo UU No.20/2001) yang isinya memberikan sanksi Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana 20 Tahun Penjara kepada setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Konstruksi delik pada pasal 3 (UU No.31/1999 jo UU No.20/2001) yang disebutkan diatas, menitikberatkan pada unsur “menyalahgunakan kewenangan” karena jabatan yang dimiliki sebagai Kepala BPKAD, sehingga mengakibatkan kerugian tidak dibayarkannya kontrak pekerjaan rekanan Pihak ketiga dalam PON XX Papua dan turut serta berdampak terhadap tidak dibayarkannya utang keuangan ke Pemprov Papua senilai 340 Miliar.

Unsur penyalahgunaan kewenangan dalam kasus Korupsi Dana PON XX Papua menjadi begitu meyakinkan, ketika UU telah memberikan definisi penugasan yang jelas dan konkret, terkait kewenangan Kepala BPKAD untuk menyusun kebijakan teknis, melaksanakan keputusan teknis, dan mengadministrasikan kegiatan teknis terkait urusan pengelolaan aset keuangan di lingkungan Pemprov Papua, dalam hal ini, telah mengakibatkan kerugian pengembalian anggaran mencapai 340 Miliar dan potensi tuntutan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga (ketika putusan peradilan memerintahkan pembayaran kontrak kegiatan yang ditanggung dengan anggaran APBD/APBN).

Terkait bukti-bukti dan kontruksi hukum mega korupsi Dana PON XX Papua yang disebutkan di atas, Maka kami atas nama eksponen OKP dan pemerhati masalah korupsi di Tanah Papua yang berhimpum di dalam Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua Peduli Kasus PON XX Papua 2021 (FORKOM IMP2K PON XX Papua 2021) mendesak 9 hal kepada Presiden Jokowi untuk segera turun gunung menyelesaikan Kasus Mega Korupsi Dana PON XX Papua yang terdiri dari:

1). Meminta dengan tegas, Kajagung RI/ Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH untuk memerintahkan Kajati Papua saat ini/ Hendrizal Husin, S.H., M.H agar segera mengumumkan daftar tersangka Mega Korupsi Dana PON XX Papua Tahun 2021, di Bulan Agustus 2024 ini dalam waktu sesingkat-singkatnya, yang sebelumnya sudah beredar daftar namanya di sejumlah media, surat kabar, baik lokal maupun nasional yang sedianya dilakukan di bulan Januari Tahun 2024 oleh Kajati Papua saat itu/ Witono, S.H., M.Hum, namun tak kunjung dilakukan.

2). Jika Kajati Papua saat ini/ Hendrizal Husin, S.H., M.H tidak dengan segera mengumumkan daftar tersangka Mega Korupsi Dana PON XX Papua Tahun 2021 di Bulan Agustus 2024 ini, Maka Kami meminta Kajagung RI/ Dr. ST. Burhanuddin, SH., MH untuk mencopot Kajati Papua saat ini/ Hendrizal Husin, S.H., M.H, yang karena kelalaiannya, progres penanganan kasus Korupsi Dana PON XX Papua menjadi terhambat dan tidak memberikan kepastian hukum di hadapan masyarakat Papua.

3). Meminta dengan tegas Kajagung RI/ Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H untuk segera mengevaluasi sekaligus memeriksa Kajati Papua sebelumnya/ Witono, S.H., M.Hum yang telah dengan yakin berjanji akan mengumumkan daftar tersangka Mega Korupsi Dana PON XX Papua Tahun 2021 pada Januari Tahun 2024 yang telah termuat di sejumlah media, surat kabar, baik lokal maupun nasional (akhir Tahun 2023), namun sampai dengan Agustus Tahun 2024 tak kunjung juga diumumkan.

4). Meminta dengan tegas Kajagung RI/ Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H untuk segera memerintahkan Kajati Papua saat ini/ Hendrizal Husin, S.H., M.H guna menetapkan nama-nama tersebut di atas, salah satunya Kepala BPKAD Papua Tahun 2021 yang juga diduga kuat adalah Operator penyaluran keuangan/ Dr. Nus Weya S.P.AK, SE, MM, sebagai Tersangka Mega Korupsi Dana PON XX Papua Tahun 2021 guna sebagai Pintu Masuk membuka tabir kegelapan Mega Korupsi Dana PON XX Papua Tahun 2021.

5). Meminta pihak Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus Korupsi Dana PON XX Papua yang terindikasi “masuk angin” dan tidak menunjukkan keseriusan penyelesaian kasus hingga memasuki bulan Agustus 2024.

6). Meminta Pihak Kejaksaan Agung RI membentuk tim khusus percepatan penanganan korupsi Dana PON XX Papua, yang berisikan tim Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk ditempatkan dalam penanganan perkara korupsi Dana PON XX Papua.

7). Menuntut Pihak Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi bersama KPK RI, guna melakukan supervisi terkait penanganan perkara korupsi Dana PON XX Papua, dan mempercepat penetapan tersangka di Bulan Agustus 2024.

8). Menuntut kepada Kejaksaan Agung RI Juncto KPK untuk segera mempercepat penuntasan penyidikan kasus Korupsi Dana PON, dan untuk segera menyelesaikan pembayaran sejumlah utang pekerjaan kepada pengusaha lokal Papua yang saat ini mengalami kesulitan keuangan akibat dana mereka belum dibayarkan, karena adanya penundaan penanganan korupsi dana PON XX Papua dan mendesak agar dana 340 Miliar yang seharusnya dikembalikan ke kas Daerah, sepenuhnya dapat digunakan untuk menanggulangi program kemiskinan di Papua.

9). Jika Pihak Kejaksaan Agung RI tidak dengan segera memenuhi tuntutan Kami, maka Kami akan melakukan aksi berikutnya dengan jumlah yang sangat banyak dan tak terkendalikan demi penuntasan mega korupsi Dana PON XX Papua Tahun 2021.

Demonstrasi berakhir dengan tertib, dan para peserta membubarkan diri dengan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *