Hukum  

AP2-AK Gelar Aksi Unjuk Rasa Minta KPK Undang Nus Weya Memberikan Keterangan Terkait Mega Korupsi Dana Pon Papua XX Tahun 2021

suaralintasnusantara.com – Puluhan eksponen OKP dan pemerhati masalah korupsi di Tanah Papua yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Papua Anti Korupsi (AP2-AK), Senin, 5 Agustus 2024 berkumpul di depan Gedung KPK menggelar aksi unjuk rasa berkaitan dengan dugaan penyalah gunaan dana selama perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh Dr. Nus Weya S.P.AK, MM selaku kepala BPKAD Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021.

Para demonstran, yang terdiri dari eksponen OKP dan pemerhati masalah korupsi di Tanah Papua, membawa spanduk dan poster yang menuntut keadilan serta penegakan hukum yang adil. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Dr. Nus Weya S.P.AK, SE, MM, selaku kepala BPKAD Provinsi Papua yang menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021, bertanggung jawab dalam tupoksinya untuk menjalankan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Papua dalam bidang keuangan dan aset di Pemprov Papua.

Dalam laporan yang dikonfirmasi oleh ketua PB PON XX Papua, Yunus Wonda membenarkan adanya peminjaman anggaran dari APBD Provinsi Papua untuk membiayai pelaksanaan kegiatan PON Papua yang terdiri dari kebutuhan konsumsi kegiatan, acara pembukaan, dan kebutuhan belanja perlengkapan. Besaran anggaran yang sampai saat ini ikut terhutang dan menjadi beban keuangan Pemprov Papua mencapai 340 Miliar. Dana sebesar 340 Miliar tersebut belum dikembalikan ke kas Pemprov Papua.

Nus Weya selaku Kepala BPKAD memiliki tugas dan wewenang utama yang diberikan berdasarkan perintah UU, yaitu melakukan penyusunan kebijakan teknis, sebagai pelaksana teknis dan pengadministrasian teknis penggunaan aset keuangan Pemprov Papua, termasuk menjadi OPD yang melaksanakan penugasan pemindahan anggaran dari akun rekening keuangan Pemprov Papua ke akun rekening penyelenggara PB PON Papua.

Ketika penandatanganan pencarian dana PON tahap 1 yang hanya dicairkan sebesar 715,4 Miliar saja, yang saat itu di tandatangani oleh ketua PB PON Yunus Wonda di Kantor Kemenpora Jakarta, pihak PB PON sendiri mengalami kekurangan transfer sebesar 584,6 Miliar (Rancangan Pagu tahap 1 dalam DIPA sebesar 1,3 Triliun). Atas kekurangan anggaran tersebut, pihak PB PON berkirim surat ke BPKAD Provinsi Papua, dalam hal ini di kepalai oleh Nus Weya, untuk meminta dana talangan sementara, dengan maksud meminjam dana dari kas keuangan Pemprov Papua, untuk dipakai sementara oleh PB PON dalam rangka mensukseskan agenda pembukaan dan pelaksanaan kegiatan PON XX Papua saat itu.

Dalam hal mengeksekusi pemindahan akun keuangan Pemprov Papua inilah, peran Nus Weya selaku OPD teknis yang bertanggung jawab menyusun kebijakan teknis, pelaksana teknis dan pengadministrasian teknis aset keuangan tersebut diatas, memiliki peran penting dan utama terhadap terseretnya beban pengembalian utang dana PON yang sampai saat ini belum terbayarkan kembali ke kas keuangan Daerah.

Sebagai penanggung-jawab teknis aset keuangan Pemprov Papua, Nus Weya seharusnya berkirim surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, untuk meminta pendapat teknis terkait rancangan pengajuan peminjaman dan penarikan dana APBD Pemprov Papua, bukan mengeksekusi sendiri permintaan tambalan anggaran APBD untuk membiayai kegiatan pembukaan, konsumsi dan perlengkapan kegiatan PON XX Papua saat itu.

Sekalipun telah ditalangi dengan dana APBD, faktanya banyak pihak kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam sejumlah pelaksanaan kegiatan yang dilelang melalui item pengadaan barang/jasa Kegiatan PON XX Papua, hingga hari ini mengaku belum menerima pembayaran dari jasa/service/layanan/kegiatan yang mereka kerjakan berdasarkan kontrak.

Menelusuri rekam jejak korupsi dana PON, yang juga ikut merugikan rekanan pihak ketiga yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan PON XX Papua, sejatinya jumlah anggaran yang di sinyalir belum dibayarkan jauh lebih besar dibandingkan angka yang disebutkan oleh Ketua PB PON Yunus Wonda, yang berada di angka 340 Miliar. Kita berkeyakinan, dengan aduan belum dibayarkannya sejumlah pemegang kontrak kegiatan, angka itu bisa membengkak diatas 340 Miliar lebih.

Mega Korupsi Dana PON XX Papua tersebut, telah merugikan banyak pihak dan pelaku usaha kecil di Papua, dan tentunya ditambahkan dengan kerugian anggaran yang juga di alami oleh Pemprov Papua itu sendiri. Peristiwa hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat mega korupsi dana PON XX Papua telah terbukti secara nyata, korban nya pun jelas, nilai kerugian nya pun sudah jelas dan seharusnya sejak bulan Januari 2024 berdasarkan pengumuman resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono SH. M.Hum seharusnya daftar petinggi Papua yang terlibat dalam mega korupsi Dana PON XX Papua sudah seharusnya diumumkan, namun hingga memasuki awal Bulan Agustus 2024 saat ini, progres pengumuman nama nama tersangka dari kalangan petinggi Papua tersebut, hingga hari ini terdiam cukup rapi dalam arsip penyelidikan Kejaksaan Tinggi Papua.

Dalam konstruksi hukum pidana, Nus Weya selaku Kepala PBKAD yang bertugas disepanjang perhelatan PON XX Papua di Tahun 2021, sejatinya telah melanggar ketentuan Pasal 3 UU Tipikor (UU No.31/1999 jo UU No.20/2001) yang isinya memberikan sanksi Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana 20 Tahun Penjara kepada setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Konstruksi delik pada pasal 3 (UU No.31/1999 jo UU No.20/2001) yang disebutkan diatas, menitikberatkan pada unsur “menyalahgunakan kewenangan” karena jabatan yang dimiliki sebagai Kepala BPKAD, sehingga mengakibatkan kerugian tidak dibayarkannya kontrak pekerjaan rekanan Pihak ketiga dalam PON XX Papua dan turut serta berdampak terhadap tidak dibayarkannya utang keuangan ke Pemprov Papua senilai 340 Miliar.

Unsur penyalahgunaan kewenangan dalam kasus Korupsi Dana PON XX Papua menjadi begitu meyakinkan, ketika UU telah memberikan definisi penugasan yang jelas dan konkret, terkait kewenangan Kepala BPKAD untuk menyusun kebijakan teknis, melaksanakan keputusan teknis, dan mengadministrasikan kegiatan teknis terkait urusan pengelolaan aset keuangan di lingkungan Pemprov Papua, dalam hal ini, telah mengakibatkan kerugian pengembalian anggaran mencapai 340 Miliar dan potensi tuntutan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga (ketika putusan peradilan memerintahkan pembayaran kontrak kegiatan yang ditanggung dengan anggaran APBD/APBN).

Terkait bukti-bukti dan kontruksi hukum mega korupsi Dana PON XX Papua yang disebutkan di atas, Maka kami atas nama eksponen OKP dan pemerhati masalah korupsi di Tanah Papua yang tergabung dalam  Aliansi Pemuda Papua Anti Korupsi AP2-AK) mendesak 4 hal kepada Presiden Jokowi untuk turun gunung segera menyelesaikan Kasus Mega Korupsi Dana PON XX Papua yang terdiri dari :

1). Meminta dengan tegas kepada Pimpinan KPK RI untuk segera menangkap nama-nama tersebut di atas, salah satunya Kepala BPKAD Papua Tahun 2021 yang juga diduga kuat adalah Operator penyaluran keuangan/ Dr. Nus Weya S.P.AK, SE, MM, guna sebagai Pintu Masuk mengungkap tabir kegelapan Mega Korupsi Dana PON XX Papua Tahun 2021 secara terang-benderang.

2). Menuntut Pihak KPK untuk bersinergi bersama Kejaksaan Agung, melakukan supervisi terkait penanganan perkara korupsi Dana PON XX Papua, dan mempercepat penetapan tersangka di Bulan Agustus 2024.

3). Menuntut kepada Kejaksaan Agung Juncto KPK untuk segera mempercepat penuntasan penyidikan kasus Korupsi Dana PON, dan untuk segera menyelesaikan pembayaran sejumlah utang pekerjaan kepada pengusaha lokal Papua yang saat ini mengalami kesulitan keuangan akibat dana mereka belum dibayarkan, karena adanya penundaan penanganan korupsi dana PON XX Papua dan mendesak agar dana 340 Miliar yang seharusnya dikembalikan ke kas Daerah, sepenuhnya dapat digunakan untuk menanggulangi program kemiskinan di Papua.

4). Jika Pihak KPK RI tidak dengan segera memenuhi tuntutan Kami, maka Kami akan melakukan aksi berikutnya dengan jumlah yang sangat banyak dan tak terkendalikan demi penuntasan mega korupsi Dana PON XX Papua Tahun 2021.

Demonstrasi berakhir dengan tertib, dan para peserta membubarkan diri dengan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *