Lobby Apartemen Puri Kemayoran jadi Saksi Sri Haryani Ditetapkan RUALB Apartemen Puri Kemayoran sebagai Pengurus/Ketua

SuaraLintasNusantara.com – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Sri Haryani diitetapkan RUALB (Rapat Umum Anggota Luar Biasa) Apartemen Puri Kemayoran sebagai Pengurus/Ketua Masa Bakti 2023-2026.

Lobby Apartemen Puri Kemayoran menjadi saksi keputusan yang ditetapkan itu pada Sabtu (12/8/2023) Jl. Landas Pacu No. A6, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah mengalami tiga kali penundaan guna memenuhi quorum maka Pimpinan Rapat yang dipimpin oleh Moh. Darmansyah, Moh. Sidik dan H. Idrus Moh. Idrus akhirnya melanjutkan rapat hingga tuntas.

Sri Haryani yang adalah seorang ibu rumah tangga dan seorang pengusaha jaringan telekomunikasi dan tambang itu berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Dalam kesempatan diwawancarai awak media Sri Haryani mengatakan, “Saya mengucapkan Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada saya sebagai Pengurus P3SRS Apartemen Puri Kemayoran, semoga tugas yang diberikan kepada saya akan dilaksanakan lebih baik lagi,” ujarnya.

Sri Haryani juga akan memperbaikk sarana prasarana yang kurang dan akan memprioritaakan pada hal-hal yang penting yang harus diselesaikan.

Sri Haryani ketika ditanya mengenai permasalahan yang ada pada kepengurusan sebelumnya menegaskan, “Kami akan menggunakan cara musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujar wanita lulusan D3 Akademi Pariwisata tersebut.

Rapat tersebut menjadi istimewa dan cukup menarik karena perjalanan kepengurusan Apartemen sebelumnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga sampai detik ini masih menunggu keputusan pengadilan.

Namun inisiatif yang baik untuk memperbaiki masa depan kehidupan masyarakat pemilik/penghuni dan anggota dari P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Rusun) Apartemen Puri Kemayoran,
maka gagasan melaksanakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa dilakukan untuk mencari kepengurusan yang baru dilaksanakan oleh mereka.

RUALB diselenggarakan guna Pembentukan Pengurus Sementara dalam rangka mengimplementasikan Pergub DKI No. 132 tahun 2018, No. 133 tahun 2019 dan No. 70 tahun 2021.

Hasil dari Rapat Umum Anggota Luar Biasa telah diketahui Sri Haryani sebagai Ketua/Pengurus Apartemen Puri Kemayoran untuk Masa Bakti 2023 – 2026.

Upa Labuhari, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi selaku Pengacara Sofyan Pengurus/Ketua Apartemen Puri Kemayoran Masa Jabatan sebelumnya membenarkan proses RUALB tersebut, “Sah, keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa ini karena mekanisme sudah melalui ketentuan AD/ART,” ujar Upa Labuhari.

Kini tanggung jawab baru dan besar ada di pundak Sri Haryani tetapi ia percaya bahwa jika dilakukan dalam suasana kekeluargaan dan kerjasama pasti permasalahan yang ada dapat diselesaikan.

Namun usai rapat pihak Yudi Johan meminta waktu untuk kepada penghuni untuk berunding agar mencapai kesepakatan kedua belah pihak hingga hari Jumat depan. Dan hal ini akhirnya diterima pihak Sri Haryani dan kawan-kawan.

Pengurus/Ketua Terpilih Sri Haryani terkait permintaan Juddy Johan menerimanya, “Kita lakukan musyawarah untuk mufakat, yang penting proses Rapat Umum Anggota Luar Biasa telah berjalan dengan ketentuan yang ada,” tutupnya.

Dengan senyuman Sri Haryani percaya bahwa semua permasalahan akan dapat diselesaikan dalam pengelolaan Apartemen Puri Kemayoran dan ditegakkan peraturan sebagaimana mestinya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *