Seluruh Tanah Terpetakan dan Terdaftar, Menteri ATR/Kepala BPN Deklarasikan Yogyakarta sebagai Kota Lengkap

SuaraLintasNusantara.com – Yogyakarta – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program legalisasi aset dengan skema pendaftaran tanah secara sistematis yang artinya pendaftaran dimulai dari desa per desa, kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya, hingga terdaftar secara lengkap se-Indonesia. Menuju Indonesia Lengkap terdaftar dan terpetakan, maka satu per satu kabupaten/kota mulai dideklarasikan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.

Kali ini, bertempat di Graha Pendawa, Balai Kota Yogyakarta, pada Kamis (11/05/2023), Yogyakarta yang dikenal dengan kota pendidikan ini resmi menjadi salah satu Kota Lengkap. Yogyakarta menjadi kota pertama di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. Dengan demikian, Yogyakarta menjadi Kota Lengkap keenam di Indonesia setelah sebelumnya Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal, dan Surakarta.

Deklarasi ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Suwito; dan Pj. Wali Kota Yogyakarta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya. Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan tanah kesultanan sejumlah 179 sertipikat.

Usai melakukan deklarasi, Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya menuturkan, suatu kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap secara spasial maupun yuridis. “Kalo kita katakan bahwa kota itu adalah Kota Lengkap, maka ada dua hal yang sudah terpenuhi. Pertama adalah baik itu buku tanah maupun surat ukur di dalam sertipikat milik masyarakat secara spasial dan yuridis sudah memenuhi syarat,” kata Hadi Tjahjanto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan definisi Kota Lengkap secara lebih teknis. “Secara spasial, apabila tanah itu sudah tidak ada gap dan tidak tumpang tindih. Secara yudiris baik itu buku tanah, surat ukur, apabila diunggah secara elektronik, data fisik dan data yuridisnya akurat. Sehingga, kalau kita lihat di peta semuanya menempel, tidak ada yang renggang,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Atas terealisasinya Kota Lengkap di Yogyakarta, KGPAA Paku Alam X memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta atas sinergi yang telah dilaksanakan sehingga Yogyakarta berpredikat lengkap. “Tentu menjadi harapan kita semua bahwa capaian ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola tanah dari sisi kepastian hukum, mengurangi konflik dan sengketa, meminimalisir gerak mafia tanah, mendukung digitalisasi, dan mendukung kejelasan investasi di Kota Yogyakarta,” ujar Wakil Gubernur DIY.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Suwito mengungkapkan, capaian pendaftaran tanah di Kota Yogyakarta tidak hanya lengkap secara kuantitas. Aspek kualitas juga terpenuhi dengan capaian data siap elektronik sejumlah 86.654 bidang tanah dari buku tanah sejumlah 89.151 bidang tanah atau sekitar 97,55%. “Dengan dideklarasikan Kota Lengkap ini sangat sejalan dengan kebutuhan zaman dan masyarakat di era digitalisasi yang menuntut layanan yang mudah, cepat, dan pasti,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta; serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *