Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

SuaraLintasNusantara.com – Jakarta – Selasa 09 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu:

  1. APL selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  2. VAS selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  3. AA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  4. YM selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  5. MAA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
  6. WA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES,” ucap Ketut Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *