Suaralintasnusantara.com|Jakarta – Berbagai peristiwa di bumi pertiwi, mulai ujaran kebencian atas nama agama, persekusi dan kekerasan, pelarangan kegiatan beragama dan sebagainya memperlihatkan bagaimana tindakan intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama masih terus terjadi. Pada level hukum, penegakan hukum terhadap berbagai tindakan pelanggaran KBB masih belum maksimal. Tidak jarang pula, korban yang umumnya dari kelompok minoritas mengalami kriminalisasi karena didakwa melakukan tindak pidana penodaan agama atau mengganggu ketertiban umum.
Problem penegakan hukum, karena peraturan perundang-undangan yang lebih berat menekankan pada pembatasan kemerdekaan beragama, seperti Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaaan Agama; SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, Peraturan Bersama 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah dan keberadaan berbagai peraturan di tingkat daerah yang membatasi kemerdekaan beragama kelompok minoritas.
Berbagai peraturan tersebut dalam banyak laporan telah terbukti gagal menjamin hak atas kemerdekaan beragama. Tentu saja ini bukan hanya fenomena khas Indonesia, di tingkat global pun bisa ditemukan bagaimana kebebasan beragama, dalam pengalaman dunia barat juga terus menerus didiskusikan ulang.
Meskipun dalam sejarahnya masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk, namun dalam praksisnya tidak ada jaminan bahwa penghormatan terhadap perbedaan dilakukan dengan cara yang patut dan nir kekerasan. Bahkan jelang Pemilu 2024 tidak tertutup kemungkinan akan mendatangkan gejolak dalam kehidupan KBB karena politik identitas masih “laku” untuk dimainkan.
Renstra PGI 2020-2024 yang dengan sengaja dan serius menyoroti isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), dan dialog antariman, sebagai upaya untuk ikut mempromosikan sekaligus mengadvokasi persoalan ini. Salah satunya melalui kegiatan Tanah Air itu Bhinneka (TAB).
Sebab itu, PGI kembali mengajak generasi muda Indonesia usia 18-30 tahun, untuk mengikuti kegiatan Tanah Air itu Bhinneka (TAB) 2023, yang bertujuan menciptakan generasi muda sebagai duta damai, berkomitmen untuk membangun perdamaian, persatuan, dan keadilan di Indonesia.
TAB 2023 angkatan II akan dilaksanakan di Indramayu, pada 20-23 Juni 2023. Seperti kegiatan TAB 2022 yang dilaksanakan di Padang, Sumatera Barat, peserta akan bertransformasi lewat sharing pengalaman, tinggal di rumah-rumah keluarga yang berbeda budaya dan keyakinan keagamaan untuk terjadi dialog dan persaudaraaan, serta melakukan kunjungan ke tempat-tempat ibadah lintas agama.
Terkait peserta, TAB 2023 membuka kesempatan seluas-luasnya bagi generasi pemuda lintasiman, dan juga dari berbagai latarbelakang. Namun demikian akan ada proses seleksi yang dilakukan oleh panitia.
Mari bekali diri demi Ibu Pertiwi yang penuh toleransi!