SuaraLintasNusantara.com|Palangkaraya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, pada Jumat (24/03/2023). Sertipikat yang diserahkan kali ini sebanyak 208 sertipikat yang diantarkan oleh Hadi Tjahjanto secara _door to door_ kepada enam orang masyarakat. Adapun masyarakat yang menerima sertipikat ialah masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah.
“Kita lihat bahwa masyarakat di sini rata-rata bekerja sebagai pengrajin bata merah, kemudian pengrajin arang, supir, ada juga beberapa masyarakat yang melaksanakan kegiatan di luar kota,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN usai menyerahkan sertipikat kepada masyarakat.
Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan secara langsung lima sertipikat tanah wakaf dan sertipikat rumah ibadah di Provinsi Kalimantan Tengah. Kelima sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Lurah Banturung. Penyerahan sertipikat ini, menurut Hadi Tjahjanto merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sebanyak 126 juta bidang tanah.
“Sampai saat ini tanah-tanah yang sudah kita sertipikatkan di seluruh Indonesia ada 101,1 juta bidang sudah terdaftar, dan 85 juta bidang sudah bersertipikat. Harapan kita, kegiatan sertipikasi terus berlanjut dan dipercepat. Oleh sebab itu, saya minta kepada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, yaitu membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red),” ujar Hadi Tjahjanto.
Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN secara konsisten melaksanakan Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar bisa dijamin kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat secara aman.
“Oleh sebab itu, seluruh Kepala Kantor Pertanahan saya perintahkan untuk mempercepat pendaftaran tempat ibadah, mempercepat proses tanah wakaf baik itu masjid, gereja, klenteng, pura, wihara, semuanya harus didaftarkan dengan cepat dan tanpa terkecuali, semuanya kita proses, tanpa diskriminasi,” tegas Hadi Tjahjanto.
Menurutnya, jika tanah masyarakat sudah disertipikatkan maka masyarakat akan terhindar dari praktik-praktik mafia tanah. “Oleh sebab itu, kami terus mendorong agar percepatan sertipikasi tanah ini segera selesai dan kita harapkan di awal tahun 2025 dari jumlah 126 juta bidang semuanya sudah selesai terdaftar,” pungkas Hadi Tjahjanto.
Turut hadir dalam kegiatan kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di Kalimantan Tengah.
(Red)