Suaralintasnusantara,com|Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2023 di Jakarta, Senin (20/03), diikuti oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, SPBE menjadi kunci untuk mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja pemerintah dalam melayani publik.
“Tidak ada rumusnya pelayanan publik bisa makin cepat dan mudah tanpa teknologi, tanpa digitalisasi. Itu kuncinya. Ketika negara indeks SPBE-nya bagus, maka kemudahan berusahanya bagus, artinya pelayanan investasinya bagus; indeks persepsi korupsinya dan penegakan hukum juga bagus,” ujar Anas.
“Contohnya Denmark, dia indeks SPBE nomor satu, yang lain-lain mengikuti: indeks persepsi korupsi, kemudahan berusaha, sampai indeks penegakan hukumnya juga di peringkat atas seluruh dunia,” imbuh Anas.
Meski pemerintahan digital menjadi kunci, Anas menekankan SPBE bukan berarti semua instansi pemerintah berlomba membikin aplikasi. Saat ini ada sekitar 27.000 aplikasi layanan dari pusat sampai daerah. Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mewujudkan pelayanan digital yang mudah dan ringkas.
“Kalau selama ini kan rakyat misalnya mau akses layanan sektor A, maka dia download aplikasinya, bikin akun, dan isi begitu banyak data. Lalu besoknya mau akses layanan B, harus download aplikasi lainnya, bikin akun lagi, dan isi begitu banyak data. Artinya ini perlu diefektifkan biar hemat waktu, juga hemat kuota internet,” ujar Anas.
Anas lalu membeber jumlah komplain terkait layanan digital pemerintah sejak 2020-2022 yang mencapai 10.799 komplain. “Di antara komplain itu adalah warga protes, kan kemarin sudah isi data di aplikasi sebelumnya, ini masuk aplikasi lain yang sektornya berkaitan eh disuruh isi data lagi,” ujar Anas.
Oleh karena itu, Anas menekankan bahwa jangan lagi kehadiran satu inovasi juga diikuti pembangunan satu aplikasi baru. “Kementerian PANRB atas arahan Bapak Presiden meminta semua instansi pemerintah tidak lagi bikin aplikasi. Kita harus mengutamakan peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang telah beroperasi. Harus ada konsolidasi aplikasi menjadi platform digital terpadu, baik untuk kebutuhan internal pemerintah maupun eksternal guna pelayanan publik,” ujarnya.
Konsolidasi layanan digital, lanjut Anas, ke depan berbasis pada data kependudukan. Skemanya adalah ‘single sign on’ yang tak perlu banyak akun dan tak perlu unduh beragam aplikasi, yang kini dirintis lewat Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
“Dengan basis data kependudukan, atas dukungan Menteri Dalam Negeri, ke depan masuk cukup lewat NIK, dan semua data sudah muncul. Kalau selama ini, kita masukkan data NIK masih harus input data alamat, nama orang tua, nomor Kartu Keluarga, bahkan di sebagian aplikasi masih harus foto KTP-KK dan KTP-KK itu diunggah ulang. Arahan Presiden, semua harus ringkas,” pungkas Anas. (HUMAS MENPANRB)