Kejaksaan Negeri Merangin Diduga Main-Main dalam Tangani Kasus Anggota Polres Sarolangun

Lintasnusantara.comn,- SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesa (LSM-RPI) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi guna mengantarkan laporan terkait masalah kasus pengeroyokan yang sedang ditangani pihak kejaksaan negeri Merangin.

Setelah kejadian pengeroyokan korban melaporkan ke Polsek Pamenang, dengan no laporan LP/B-27/VII/2022/SPKT/POLSEK PAMENANG/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 17 Juli 2022 Pasal 170 KUHP dengan korban Aipda Bayu Kusuma.

Tidak menunggu waktu lama dapat informasi bahwa perkara pengeroyokan sudah di naikkan ke Kejaksaan Negeri Merangin dengan no SPDP/11/VII/Res.1.24/2022 26-07-2022.

Diterima SPDP: 28-07-2022 Pasal 170 KUHP Tersangka :

1.ANDRIYAS K Bin KARTA NINGRAT

2.ARIYANTO Bin H. MAKMUN (Almarhum)

Menurut korban tidak ada lagi perkembangan tentang kelanjutan perkara ini, setelah meminta bantuan kepada pihak LSM RPI baru muncul kabar baru bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan berkordinasi dengan penyidik

“Karena tidak ada perkembangan terkait kelanjutan Perkara saya ini, saya meminta bantuan kepada LSM RPI. Tidak berselang lama muncul kabar bawa JPU akan berkoordinasi dengan penyidik,” ucap korban.

Disini terdapat banyak sekali kejanggalan demi kejanggalan menurut pandangan dan pendapat Harkis selaku ketua umum LSM RPI.

Lanjut Harkis mengatakan, “Dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik Pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik dan apabila ternyata menurut pendapat penuntut umum, berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut di kembalikan kepada penyidik dan bahkan di hari ke 14 masih bisa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *