Suaralintasnusantara.com|Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki andil besar dalam setiap pembangunan infrastruktur yang ada melalui proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Demi menyukseskan hal tersebut pemerintah sebagai pemangku kebijakan telah melakukan upaya dengan mengeluarkan peraturan tentang pengadaan tanah untuk pembangunan dalam rangka kepentingan umum. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik yang terjadi sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar.
“Pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah modal menuju pembangunan nasional. Ini dilakukan untuk menciptakan bagaimana negara kita memiliki kemampuan pertumbuhan ekonomi yang baik,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN, Embun Sari dalam sesi pemaparan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2023 yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Rabu (08/03/2023).
Embun Sari juga menjelaskan, sebagai modal dasar pembangunan, hampir tak ada kegiatan pembangunan yang tidak memerlukan tanah. “Oleh karena itu, tanah memegang peranan yang sangat penting, bahkan menentukan berhasil tidaknya suatu pembangunan. Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di segala bidang kehidupan terutama untuk kepentingan umum selalu membutuhkan tanah sebagai wadah untuk diletakkannya pembangunan tersebut,” jelasnya.
Namun, dalam implementasi di lapangan, pengadaan tanah bagi kepentingan umum sering mendapat hambatan. Salah satu hambatannya ialah kenaikan nilai tanah yang melambung tinggi, terlebih pada titik-titik daerah yang disinyalir sebagai pusat pembangunan yang akan dijalankan. “Ini terjadi karena pengadaan tanah dari sisi permintaan. Oleh karena itu, kita ingin melakukan pengadaan tanah dari sisi suplai melalui Bank Tanah. Ini akan terealisasi dengan dukungan Bapak/Ibu semua,” imbau Embun Sari.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengungkapkan, saat ini Badan Bank Tanah memiliki 10.961 total perolehan bidang tanah yang tersebar di 12 kabupaten/kota. “Perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah berasal dari penetapan tanah telantar, optimalisasi tanah terindikasi telantar, hingga tanah bekas hak dan perubahan tata ruang.” terangnya.
Parman Nataatmadja menjelaskan, keberadaan Badan Bank Tanah dimaksudkan untuk menjamin keadilan di bidang pertanahan, baik untuk kepentingan umum, sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria. “Seperti halnya pada aspek Reforma Agraria, minimal 31 persen dari total aset Bank Tanah untuk kepentingan Reforma Agraria,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Badan Bank Tanah juga berkomitmen untuk turut serta menyediakan tanah yang sifatnya berkesinambungan. Ia menyatakan akan bersinergi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria untuk menyediakan penataan akses. “Hal ini bertujuan agar masyarakat penerima redistribusi tanah dapat melakukan kegiatan berusaha secara mandiri.” pungkas Kepala Badan Bank Tanah. (RE/FA)