Suaralintasnusantara.com|Medan – Masyarakat Muara Ampolu (Eks Transmigrasi Rianete II) memasang Plang serta menuntut agar dilakukan pengukuran ulang atas Lahan yang dikelolah oleh PT Maju Indo Raya (PT MIR). Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anak Trans Mandiri (GATRA MANDIRI) Bersama masyarakat memasang Plang di lahan mereka yang saat ini dikuasai dan di usahai oleh PT MIR. Sabtu, (24/02/2023).
Sementara Ketua Gerakan Anak Trans Mandiri (GATRA MANDIRI) Tenno Simatupang di dampingi Zulfanri Batubara dan Asrin Simanjuntak mengatakan bahwa pada tahun 2007 telah dilakukan pengukuran tapal batas atas HGU PT.MIR dan juga lahan eks masyarakat transmigrasi Rianiate II dan hasilnya terdapat ± 347 Hektar tanah masyarakat telah dikuasai oleh PT MIR.
Namun sudah 16 Tahun berlalu lahan tersebut belum juga diserahkan ke masyarakat dan Pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut masih berada dalam wilayah Hak Guna Usaha mereka namun tidak pernah menunjukkan Peta HGU nya, sehingga masyarakat merasa curiga dengan pengakuan dari pihak perusahaan.
Lahan Transmigrasi Rianiate II ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 27.282/Sekrc Tanggal 06 September 1980 di tindak lanjuti oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Cq Direktorat Agraria sesuai dengan keputusan Nomor : 11/HPL/DA/86 seluas ± 4000 Ha diatas lokasi Rianiate SP 1 dan SP 2. Dari jumlah lahan tersebut telah di rampas oleh PT MIR sekitar 347 Ha Ungkap Tenno.
Demi terwujudnya rasa keadilan bagi eks masyarakat transmigrasi Rianiate II pihak Perusahaan harus mengembalikan lahan eks masyarakat transmigrasi Rianiate II kepada masyarakat, jangan sampai ada korban jiwa baru pemerintah hadir, sementara sudah 16 tahun masalah ini mengendap. Ungkap Tenno.
Sementara menanggapi hal tersebut Dongan N Siagian SH dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi berharap pihak Pemkab Tapsel dan Polres Tapsel untuk segera turun dan menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan PT MIR, jangan sampai nanti ada korban jiwa baik itu dari Masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Mirisnya hingga hari ini sudah 16 Tahun sejak pengukuran dengan BPN dan lahan tersebut belum diserahkan oleh PT MIR kepada masyarakat sehingga warga melakukan pemasangan Plang di lokasi lahan milik mereka yang saat ini di kuasai perusahaan”. Ucap Dongan.
Advokat muda ini juga akan mendampingi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Rianiate II dan akan ke lokasi serta akan menyurati pihak Pemkab Tapsel dan juga Permohonan Pengayoman dan Perlindungan Hukum kepada Jenderal TNI (Purn) Dr.H.Moeldoko, SIP selaku Kepala Staff Kepresiden RI selaku Pencetus Program “ KSP MENDENGAR “ yang bertujuan membantu masyarakat kecil dalam memberantas “MAFIA TANAH “. Ungkap Dongan N Siagian. (Red)