Suaralintasnusantara.com|Lampung– Potret kebinekaan, kesetaraan dan kebebasan umat beragama di Indonesia kembali tercoreng.
Pasalnya, Ibadah Minggu pagi (19/2/2023) Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung yang berlokasi di Jalan Pulau Raya No. 9, Way Kandis, Kota Bandar Lampung, dihentikan secara paksa oleh oknum warga dari Rukun Tetangga setempat dengan dipimpin oleh Ketua RT mereka sendiri berinisial W.
Dari keterangan tertulis Natania Yosiana Raisa Siregar, putri dari gembala GKKD Bandar Lampung Pdt. Naek Siregar, diketahui W bersama dengan empat orang warga lainnya secara paksa menghentikan ibadah dengan cara memasuki memanjat pagar lingkungan gereja yang dalam keadaan terkunci.
Meski pihak gereja telah meminta keringanan waktu 1 jam untuk menyelesaikan ibadah terlebih dahulu namun permintaan tersebut diacuhkan oleh W.
Natania juga menjelaskan, W kemudian membuka pintu gedung ibadah hingga ke bagian utama ruang ibadah lalu naik ke panggung sembari berteriak agar ibadah dihentikan dan meminta jemaat gereja keluar dari tempat ibadah, saat itu juga.
“Tidak hanya itu, W juga melakukan kontak fisik dengan cara mendorong dan menarik baju pemimpin gereja dan mengancam akan membawa warga yang lebih banyak lagi,” tulis Natania dalam rilis kronologisnya yang diterima redaksi Majalah Gaharu, Senin siang (20/02/2023).
Natania kembali menjelaskan bahwa kejadian ini direspon oleh aparat kepolisian Sektor Kedaton yang datang ke lokasi 15 menit kemudian, guna meredam kericuhan yang terjadi.
Buntut dari kejadian ini pada pukul 15:00 WIB di hari yang sama digelar pertemuan beberapa tokoh masyarakat setempat , aparat kepolisian, Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta, bersama dengan pihak gereja GKKD Bandar Lampung.
Namun pertemuan tersebut tidak mencapai titik temu, karena W terus berdalih pihak gereja harus mengurus perizinan terlebih dahulu.
“Padahal pihak gereja sudah beberapa kali melakukan proses tersebut dan mendatangi W, namun tidak ada respon,” jelas Natania.
Menunggu Lebih Dari 9 Tahun
Natania Siregar menjelaskan GKKD Bandar Lampung telah melaksanakan pembangunan gereja mereka di lokasi saat ini sejak tahun 2013 lalu. Diakui Natania, selama proses pembangunan rumah ibadah pihak GKKD belum membuat IMB.
Pihak gereja, lanjutnya, sudah meminta maaf atas kejadian tersebut dan berupaya memenuhi persyaratan yang diperlukan selama kurun waktu 2014-2015. Ketika GKKD melakukan proses perizinan ke lingkungan, pihak mereka dibantu oleh empat orang Ketua RT setempat.
Lebih jauh diurainya, dari 60 tanda tangan dukungan warga setempat yang menjadi prasyarat, GKKD berhasil memperoleh 75 tanda tangan dukungan.
Namun masalah muncul ketika pihak gereja mencoba menghadap ke tingkat kelurahan. Pihak GKKD menerima penolakan untuk menggunakan gedung milik mereka sendiri sebagai rumah ibadah. Pihak gereja lalu mendapatkan informasi bahwa keempat Ketua RT yang sudah membantu gereja telah diganti, salah satu penggantinya hingga saat ini adalah W.
“Sejak saat itu, pihak gereja mengalami kesulitan untuk mengurus perizinan dari awal kembali tanpa adanya alasan yang jelas,” jelas Natania.
Natania juga menegaskan, pihak gereja akan tetap berupaya mempertahankan hak mereka dalam menggunakan gedung sebagai sarana ibadah. Karena, lanjutnya, beribadah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
“Di mana gereja ini pun sudah ada izin persetujuan warga sekitar dan memberikan dukungan 75 tanda tangan beserta fotokopi KTP dan tanda tangan RT Bernama Iwan (RT 04), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas tahun 2014,” tegasnya.